terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Gara-gara Uang Parkir, Kepala Pria di Sambas Dibacok - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gara-gara Uang Parkir, Kepala Pria di Sambas Dibacok
Jun 3rd 2024, 08:43, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Pelaku pembacokan di Sambas. Hanya karena uang parkir, seorang pria dibacok di bagian kepala. Foto: Dok. Instagram @polressambas
Pelaku pembacokan di Sambas. Hanya karena uang parkir, seorang pria dibacok di bagian kepala. Foto: Dok. Instagram @polressambas

Hi!Pontianak - Seorang pria di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dibacok lantaran ribut soal uang parkir. Kejadian bermula ketika pelaku berinisial EA (29) yang sedang mengatur kendaraan truck yang membawa barang untuk melakukan bongkar muat di area pelabuhan Desa Tebas Kuala diminta uang parkir oleh korban.

"Pelaku didatangi korban untuk di mintai uang parkir. Merasa tidak terima, pelaku adu argumen dengan korban hingga pelaku mendorong korban dan terjadi perkelahian. Merasa kalah, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil parang dan langsung mendatangi korban lagi kemudian menebaskan parang ke arah korban sebanyak dua kali, yang mengenai kepala bagian kiri dan jari telunjuk kiri korban," ungkap Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko pada Minggu, 2 Juni 2024.

Korban saat ini sedang dirawat intensif di rumah sakit dan pelaku sudah diamankan Mapolsek Tebas.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(hum.sbs.2.6.2024)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: