terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hadapi Gugatan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Didampingi 15 Pengacara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hadapi Gugatan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Didampingi 15 Pengacara
Jun 11th 2025, 14:58 by kumparanHITS

Penyanyi Vidi Aldiano saat hadir di konferensi pers Baluun Halu di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Ronny/Kumparan
Penyanyi Vidi Aldiano saat hadir di konferensi pers Baluun Halu di Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Ronny/Kumparan

Lanjutan sidang atas gugatan hak cipta yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano digelar di PN Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Kedua belah pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Kendati demikian, sidang tersebut harus kembali ditunda karena pihak Vidi masih diminta untuk melengkapi berkas legalitas.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang.

"Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat," kata Minola.

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Minola mengatakan bahwa proses persidangan akan kembali digelar pada tanggal 17 Juni mendatang. Jika berkas dari pihak Vidi sudah dinyatakan lengkap, sidang akan masuk pada proses tanya jawab dari kedua belah pihak.

"Ternyata yang ditunjuk oleh Vidi ini adalah kuasa hukum yang sama pada waktu kami somasi. Mereka dari kantor Hasibuan Hasibuan, Yakup Hasibuan," kata Minola.

"Jadi belum ada pembicaraan, tapi kalau pun memangnya ada pembicaraan tentu ini menindaklanjuti pembicaraan yang telah ada," tambahnya.

Vidi Aldiano. Foto: Instagram @vidialdiano
Vidi Aldiano. Foto: Instagram @vidialdiano

Ditemui secara terpisah, kuasa hukum Vidi Aldiano, Sordame Purba, mengakui pihaknya baru ditunjuk belum lama ini. Sehingga mereka masih berupaya melengkapi legalitas.

"Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi," ungkap Sordame.

Sordame mengatakan bahwa Yakup Hasibuan akan memimpin tim kuasa hukum yang membela Vidi Aldiano dalam persidangan itu. Tim tersebut terdiri dari 15 pengacara.

"Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa," tandasnya.

Keenan Nasution hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Keenan Nasution hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Gugatan tersebut dilayangkan di PN Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst itu, Keenan dan Rudi meminta hakim agar menyatakan bahwa Vidi Aldiano telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.

Vidi diduga menggunakan lagu Nuansa Bening karya Keenan dan Rudi tanpa izin terlebih dahulu. Atas perbuatan tersebut, penggugat meminta hakim untuk menghukum Vidi dengan membayar ganti rugi secara tunai dengan nominal total Rp 24,5 Miliar.

Sebelumnya, Keenan Nasution sudah lakukan pertemuan dan negosiasi dengan Vidi Aldiano, namun belum ada titik temu. Oleh karena itu Keenan mantap melayangkan laporan tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: