terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Apa Itu LHKPN: Pengertian dan Pihak yang Wajib Mengisinya - my blog
ilustrasi apa itu lhkpn. sumber: unsplash/christian wiediger
Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi menjadi salah satu fondasi utama tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, apa itu LHKPN menjadi pertanyaan penting dalam konteks transparansi pejabat publik saat ini.
Melalui Humas Strategis, Moch N. Kurniawan (2023:53), netizen saat ini semakin pintar dengan menghubungkan perilaku flexing dengan LHKPN. Hal ini menjadi pengingat penting bahwa publik kini lebih kritis dan transparansi tak bisa diabaikan.
Apa Itu LHKPN? Dasar Hukum, Kewajiban Pelaporan, dan Tujuannya
ilustrasi apa itu lhkpn. sumber: unsplash/rupixen
Apa itu LHKPN? LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, berupa instrumen pelaporan kekayaan penyelenggara negara untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang dikelola oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Laporan ini memuat informasi aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, tabungan, investasi, hingga utang. Penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan pribadi serta milik pasangan dan anak tanggungannya.
Tujuan utamanya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbebas dari unsur KKN. Dengan LHKPN, publik dapat turut mengawasi integritas pejabat melalui laporan terbuka.
Kewajiban pelaporan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui beberapa regulasi pemerintah dan lembaga terkait. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 dan Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024.
Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan No. 388/KMK.09/2022 dan Surat Edaran MenPAN-RB No. 02 Tahun 2023 turut mempertegas kewajiban pelaporan.
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 menjadi rujukan utama dalam penetapan penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya. KPK juga memiliki kewenangan menetapkan pihak-pihak lain yang relevan untuk mengisi LHKPN.
Pejabat tinggi negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat di BUMN dan BUMD masuk dalam kategori wajib lapor. Termasuk pula pejabat yang mengelola anggaran besar atau terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
LHKPN membantu mencegah penyalahgunaan jabatan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara. Transparansi ini menjadi pondasi pengelolaan sumber daya manusia berbasis integritas.
Laporan kekayaan juga menjadi alat pertimbangan promosi dan pengangkatan jabatan berdasarkan kepatuhan pelaporan. Selain itu, LHKPN digunakan sebagai instrumen pertanggungjawaban harta pejabat negara kepada publik.
Apa itu LHKPN tak hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga refleksi integritas dan transparansi pejabat publik. Dalam era keterbukaan informasi, laporan ini menjadi jembatan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. (HAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar