terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Syarat Pengajuan NUPTK untuk Sekolah Negeri dan Swasta 2025 - my blog
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK menjadi sebuah identitas bagi guru di Indonesia. Untuk mendapatkannya, terdapat syarat pengajuan NUPTK yang harus dipenuhi.
NUPTK menjadi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan dan program-program peningkatan kompetensi dari Kemendikdasmen. Jadi, kepemilikan dari nomor ini sangat penting, baik untuk guru di sekolah negeri maupun swasta.
Syarat Pengajuan NUPTK Tahun 2025, Guru Perlu Tahu
Ilustrasi syarat pengajuan NUPTK. Foto: Unsplash/Ed Us
Dikutip dari buku Manajemen Pendidikan Karakter: Membentuk Nilai-Nilai dan Kualitas Karakter Positif Siswa oleh Prof. Dr. Candra Wijaya, M.Pd., dkk. (2023) NUPTK adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Nomor ini terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan dalam data periwayatan.
Syarat pengajuan NUPTK baik sekolah negeri maupun swasta berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan adalah:
PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar;
Belum memiliki NUPTK;
Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan:
Bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus;
Bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Demikian informasi tentang syarat pengajuan NUPTK untuk sekolah negeri dan swasta di tahun 2025. Semoga informasi di atas membantu, terutama bagi guru yang ingin mendapatkan NUPTK sebagai bukti profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.(MZM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar