terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Berapa Lama Waktu PNS Memberitahukan Perkawinan Pertama Secara Tertulis? - my blog
Ilustrasi PNS yang Melangsungkan Perkawinan Pertama Wajib Memberitahukan Secara Tertulis kepada Pejabat Melalui Saluran Hierarkis dalam Waktu Selambat-lambatnya, Sumber Unsplash Drew Coffman
Beragam hal tentang PNS diatur perundang-undangan. Misalnya PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarkis dalam waktu selambat-lambatnya dalam kurun waktu tertentu.
Tindakan ini bukan sekadar formalitas administratif, namun merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, juga memastikan seluruh perubahan status pribadi PNS tercatat secara resmi dalam data kepegawaian.
PNS yang Melangsungkan Perkawinan Pertama Wajib Memberitahukan Secara Tertulis kepada Pejabat dalam Waktu Selambat-lambatnya Berapa Tahun?
Ilustrasi PNS yang Melangsungkan Perkawinan Pertama Wajib Memberitahukan Secara Tertulis kepada Pejabat Melalui Saluran Hierarkis dalam Waktu Selambat-lambatnya, Sumber Unsplash Zoriana Stakhniv
Mengutip dari situs kepegawaian.polije.ac.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dijelaskan bahwa.
PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarkis dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal perkawinan tersebut dilangsungkan.
Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus duda atau janda yang kembali menikah. Pelaporan ini dilakukan agar instansi pemerintah memiliki data yang valid dan terkini terkait status pernikahan setiap PNS.
Apabila pelaporan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka PNS yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi setiap PNS untuk memahami kewajiban administratif ini dan segera mengurus pelaporan perkawinannya setelah acara pernikahan dilangsungkan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, pelaporan perkawinan juga berfungsi untuk memperbarui data pribadi dalam sistem kepegawaian nasional.
Secara administratif, laporan ini dapat dilakukan melalui unit kepegawaian di instansi tempat PNS bekerja, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti salinan akta nikah dan surat pengantar dari atasan langsung.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kedisiplinan aparatur sipil negara. Terlebih lagi hal ini penting tidak hanya demi tertib administrasi, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Jadi, PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarkis dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan. Semoga membantu! (RIZ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar