terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jemaah Haji Langsung Pulang ke RI Tanpa Lakukan Tawaf Wada, Apakah Boleh? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jemaah Haji Langsung Pulang ke RI Tanpa Lakukan Tawaf Wada, Apakah Boleh?
Jun 14th 2025, 16:53 by kumparanNEWS

Jemaah haji minum teh hangat saat tiba di Aula Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Jemaah haji minum teh hangat saat tiba di Aula Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Tawaf wada menjadi salah satu ibadah yang harus dilakukan jemaah haji Indonesia sebelum kembali ke Tanah Air. Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, menjelaskan tawaf wada atau tawaf perpisahan adalah salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji.

"Sebelum meninggalkan Kota Suci Makkah, jemaah diwajibkan melaksanakan tawaf wada," kata Dodo di Makkah.

Karena masuk wajib haji, Dodo mengatakan apabila tawaf perpisahan itu tidak dilaksanakan, maka jemaah akan dikenakan dam atau denda berupa penyembelihan seekor kambing.

Dodo menuturkan tawaf wada dianjurkan dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara.

Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado. Foto: Dok. MCH 2025
Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado. Foto: Dok. MCH 2025

"Setelah selesai melaksanakan tawaf wada, jemaah dipersilakan kembali ke hotel untuk beristirahat atau mempersiapkan keperluan lainnya," tutur Dodo.

Namun dalam kondisi tertentu, kewajiban tawaf wada bisa gugur. Artinya, jemaah tidak wajib melaksanakan tawaf perpisahan dan tidak terkena dam. Kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jemaah perempuan yang sedang haid atau nifas

2. Jemaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadhah, beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah

3. Anak-anak

4. Jemaah yang mengalami tekanan psikologis berat, atau yang tertinggal dari rombongan

5. Jemaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, sehingga kesulitan untuk melaksanakan tawaf wada.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: