terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Gubernur Aceh soal 4 Pulau: Macam Mana Mau Dikelola Bersama, Itu Milik Aceh - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gubernur Aceh soal 4 Pulau: Macam Mana Mau Dikelola Bersama, Itu Milik Aceh
Jun 14th 2025, 13:35 by kumparanNEWS

Muzakir Manaf Foto: Istimewa
Muzakir Manaf Foto: Istimewa

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan sikap Pemerintah Aceh terkait polemik empat pulau yang menjadi sengketa dengan Sumatera Utara. Ia menyebut bahwa keempat pulau itu merupakan hak dan milik Aceh yang wajib dipertahankan.

Hal itu disampaikan Mualem usai rapat khusus membahas persoalan tersebut di Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat (13/6).

"Ya itu hak kita, kewajiban kita. Wajib kita pertahankan. Di mana yang kita ketahui pulau itu adalah milik kita. Milik Aceh," ujar Mualem dikutip pada Sabtu (14/6).

Sejumlah anggota DPR-DPD RI asal Aceh yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) bersiap melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/6/2025).  Foto: Khalis Surry/ANTARA FOTO
Sejumlah anggota DPR-DPD RI asal Aceh yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) bersiap melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/6/2025). Foto: Khalis Surry/ANTARA FOTO

"Macam mana mau dikelola bersama, itu kan milik kita, kepunyaan kita, hak kita. Jadi kita pertahankan," sambungnya.

Mualem menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan menempuh berbagai langkah untuk mempertahankan wilayah tersebut. Namun pendekatan yang akan dilakukan meliputi aspek kekeluargaan, administratif, dan politik.

"Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik," sambungnya.

Selain itu, keberatan juga akan disampaikan Pemerintah Aceh kepada Kementerian Dalam Negeri. Menurut Mualem, pertemuan dengan Kemendagri akan dilakukan pada 18 Juni mendatang.

Aceh Klaim 4 Pulau Miliknya Sejak Awal

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa dasar hukum yang paling kuat terkait kepemilikan empat pulau tersebut. Yakni kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, Rudini.

"Dalam kesepakatan itu, empat pulau tersebut dinyatakan masuk ke dalam wilayah Aceh," kata Syakir.

Syakir menambahkan bahwa kesepakatan tahun 1992 itu mencakup batas darat dan laut, dan menjadi acuan final yang telah diakui dalam regulasi resmi. Selain itu, pada 2002 telah dilakukan kesepakatan titik acuan di Pulau Panjang antara Tim Penegasan Batas Daerah Aceh dan Sumut. Menurut Syakir, ini membuktikan bahwa proses administratif sudah berjalan sesuai tahapan yang sah dan terstruktur.

"Artinya, dari sisi tahapan penegasan batas laut, proses ini sudah berjalan: pertama, adanya kesepakatan dua daerah; kedua, kesepakatan titik acuan di lapangan. Yang perlu dilakukan sekarang adalah melanjutkan ke tahap penetapan melalui Permendagri," ujar dia.

Namun, persoalan mencuat pada tahun 2008 saat dilakukan rapat penamaan pulau. Tim dari Sumut memasukkan empat pulau itu terlebih dahulu ke dalam peta nasional sebelum tim Aceh sempat menyampaikannya. Ketika tim Aceh mencoba menyusul dalam rapat lanjutan di Banda Aceh pada November 2008, usulan mereka ditolak oleh tim pusat karena data dari Sumut sudah lebih dahulu diterima. Hal ini menimbulkan berita acara keberatan dari tim Aceh, yang juga ditandatangani oleh pihak pusat.

"Kami juga menyampaikan hal ini dalam rapat di Bali. Mayoritas lembaga menyatakan dukungan agar acuan penegasan batas pulau mengacu pada SKB 1992. Dukungan ini datang dari berbagai instansi, seperti DKP dan beberapa kementerian, termasuk Kementerian ATR/BPN, yang juga mengakui kekuatan dokumen pertanahan terkait," terangnya.

Syakir menekankan bahwa argumentasi kedekatan geografis tidak serta merta menjadi dasar administratif.

"Kedekatan geografis sebuah wilayah tidak otomatis menjadikannya bagian dari wilayah administratif tersebut," katanya.

Ia berharap polemik ini bisa diselesaikan dengan bijak dan damai, mengingat sudah ada landasan historis dan yuridis yang jelas.

"Harapan kita adalah menjaga kondisi daerah tetap damai, dan proses ini terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: