terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Komisi II Minta Kepmendagri soal Polemik 4 Pulau Ditunda hingga Ada Klarifikasi - my blog
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, meminta agar pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 ditunda hingga dilakukan klarifikasi lapangan.
Keputusan tersebut akan menetapkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keputusan itu ditetapkan pada 25 April 2025 dan kini menuai polemik.
"Penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan," kata Bahtra dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/6).
Selain itu, Bahtra juga meminta agar Kemendagri membentuk Tim Klarifikasi Wilayah yang meliputi Kemendagri bersama Pemprov Aceh & Sumut, BIG, BPN, dan DPR RI. Ia juga meminta agar Kemendagri melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.
Bahtra juga meminta Kemendagri merevisi keputusan itu apabila terbukti 4 pulau itu milik Aceh.
"Revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh," terangnya.
Bahtra juga meminta semua pihak agar menyelesaikan masalah tersebut dengan azas kekeluargaan, musyawarah mufakat dan terutama sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Konflik batas wilayah, khususnya antarprovinsi yang melibatkan pulau kecil seperti yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara bukan sekadar masalah teknis peraturan, tapi juga menyangkut identitas, histori, ekonomi, sosial dan sejarah," ucap dia.
Selain itu, ia juga menekankan agar polemik 4 pulau tersebut tidak digiring keranah politik apalagi provokasi konflik antar wilayah dan konflik horizontal.
"Setelah masa reses selesai, Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan azas kekeluargaan dan persatuan,"pungkas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar