terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Peserta Asuransi Kesehatan di Singapura-Korsel Juga Tanggung Klaim Berobat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Peserta Asuransi Kesehatan di Singapura-Korsel Juga Tanggung Klaim Berobat
Jun 14th 2025, 20:00 by kumparanBISNIS

Ilustrasi pelayanan rumah sakit. Foto: Thaiview/Shutterstock
Ilustrasi pelayanan rumah sakit. Foto: Thaiview/Shutterstock

Skema co-payment atau pembagian biaya layanan kesehatan antara peserta dan penyedia asuransi kesehatan, menjadi salah satu best practices yang diterapkan di berbagai negara untuk menekan premi asuransi agar lebih affordable. Indonesia pun berencana mengikuti langkah ini mulai tahun depan.

Rencananya, Indonesia akan mulai menerapkan co-payment minimum sebesar 10 persen pada 2026. Namun, ada pengecualian untuk asuransi mikro, dengan batasan maksimum biaya rawat jalan Rp 300 ribu dan rawat inap Rp 3 juta.

Dalam bahan paparan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan di Indonesia, Malaysia telah lebih dulu menjalankan skema ini.

"Jumlah co-payment minimum adalah 5 persen dari total biaya yang dapat diklaim per tahun (setelah deductible) dengan deductible sebesar RM 500 per tahun," tulis dokumen itu, dikutip Sabtu (14/6).

Thailand baru menerapkan skema co-payment pada Maret 2025. Dalam kebijakannya, proporsi co-payment ditetapkan antara 30 hingga 50 persen, tergantung frekuensi dan nilai klaim. Misalnya, co-payment sebesar 30 persen akan dikenakan untuk rawat jalan jika peserta melakukan klaim tiga kali atau lebih dalam setahun dan rasio klaimnya melebihi 200 persen dari premi.

Kemudian, untuk penyakit umum, co-payment 30 persen akan dikenakan jika klaim tiga kali atau lebih dalam setahun dan rasio klaimnya melampaui 400 persen. Jika kedua kondisi itu terpenuhi, maka co-payment yang dikenakan bisa mencapai 50 persen.

Singapura juga telah menetapkan kewajiban co-payment minimum 5 persen sejak April 2018, dengan batas maksimum SGD 3.000 per tahun.

Sementara itu, Korea Selatan memiliki skema yang cukup kompleks. Penerapan co-payment 20 persen untuk Rawat Inap (pasien kanker 5 persen, pasien penyakit langka 10 persen) dengan batas atas berkisar KRW 870 ribu– 10,5 juta. Untuk rawat jalan, penerapan co-payment 30–60 persen tergantung fasilitas kesehatan (klinik 30 persen, RS Standard 40 persen, farmasi 30 persen, RS Umum 45–50 persen, RS Higher Level 60 persen ).

Simulasi dari OJK menunjukkan bahwa produk asuransi kesehatan di Indonesia yang menggunakan fitur co-payment berpotensi menurunkan premi secara signifikan. Misalnya, untuk usia 25 tahun, premi tahunan tanpa co-payment mencapai Rp 4,279 juta. Namun dengan skema co-payment (maksimal 3 kali untuk rawat inap), premi turun menjadi Rp 3,381 juta. Untuk usia 40 tahun, premi turun dari Rp 4,953 juta menjadi Rp 3,913 juta per tahun.

"Sampel produk asuransi kesehatan di Indonesia yang menggunakan fitur co-payment menunjukkan premi yang lebih affordable dibandingkan dengan produk asuransi kesehatan tanpa fitur co-payment, sehingga SEOJK 7/2025 diharapkan dapat menekan kenaikan premi yang signifikan yang sebelumnya terjadi," tulis OJK dalam dokumen resminya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: