terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Selama 10 Hari Berturut-turut Akan Dihukum Apa? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Selama 10 Hari Berturut-turut Akan Dihukum Apa?
Jun 14th 2025, 19:54 by Berita Terkini

Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut maka, akan dijatuhi hukuman apa. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Felix
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut maka, akan dijatuhi hukuman apa. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Felix

Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut maka, akan dijatuhi hukuman tertentu. Hal ini terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021

Pemerintah telah menekan peraturan tersebut pada 31 Agustus 2021.. Peraturan ini berisi tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini di mengatur hukuman atau sanksi disiplin yang diberikan kepada PNS jika melanggar kewajiban.

Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Selama 10 Hari Berturut-turut Akan Dijatuhi Hukuman Apa? Ini Penjelasannya

Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut maka, akan dijatuhi hukuman apa. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Alireza
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut maka, akan dijatuhi hukuman apa. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Alireza

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan aparatur negara yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kebijakan serta program-program pemerintah. Hal ini dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan sikap profesional.

Jika sudah terpilih menjadi PNS, tetapi tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut maka, akan dijatuhi hukuman apa?

Dikutip dari situs resmi jdih.maritim.go.id, hukumannya adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Syarat Menjadi PNS

Ilustrasi Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Selama 10 Hari Berturut-turut Akan Dihukum. Sumber Unsplash Campaign Creators
Ilustrasi Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Selama 10 Hari Berturut-turut Akan Dihukum. Sumber Unsplash Campaign Creators

PNS memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara. Selain itu, PNS berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk bisa menjadi seorang PNS, individu wajib memenuhi sejumlah kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mulai dari tingkat pendidikan yang sesuai, usia minimal 18 tahun, kondisi fisik dan mental yang sehat. Selain itu, calon PNS juga tidak boleh memiliki catatan kriminal.

Jika semua ketentuan tersebut telah terpenuhi, calon PNS dapat mengikuti proses seleksi yang biasanya diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan.

Baca juga: Informasi Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2025

Itulah jawaban atas pertanyaan, "Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut maka, akan dijatuhi hukuman apa?". Oleh karena itu, seorang PNS harus memiliki integritas yang tinggi jika sudah terpilih. (Gin)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: