terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Wamenkes: Kelas Rawat Inap Standar Berlaku 2025 di RS yang Sudah Siap - my blog
Wakil Menteri Kesehatan Indonesia Dante Saksono Harbuwono memberikan keynote speech pada kumparan Halal Forum 2025 di Ballroom Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyebut penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada akhir tahun 2025.
"Bahwa model KRIS ini baru berlaku di akhir 2025, kalau semua berjalan dengan lancar maka mudah-mudahan di 2025 banyak rumah sakit yang sudah siap, aspek pembiayaannya sudah siap, masyarakatnya juga sudah siap," ujarnya usai menghadiri kumparan Halal Forum 2025 di Artotel Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Selasa (27/5).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap bahwa masih ada 300 rumah sakit di Indonesia yang belum memenuhi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
"Ada sekitar 300 an rumah sakit yang memang belum memenuhi kriteria KRIS," kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (26/5).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, diatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sesuai KRIS, yaitu:
Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
Adanya nakas per tempat tidur
Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius
Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
Kamar mandi dalam ruang rawat inap
Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
Outlet oksigen
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menkes, DSJN, Dirut BPJS Kesehatan, Persi, ARSSI, Arsada, dan Apkesmi. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Berdasarkan persyaratan tersebut, Budi mengungkapkan bahwa mayoritas rumah sakit belum memenuhi KRIS karena fasilitas tempat tidur yang belum lengkap.
"Jadi satu tempat tidur itu harus ada colokan listrik, dua stop kontak sama bel buat memanggil nurse. Nah ini yang paling banyak tidak lengkap rumah sakit-rumah sakit," kata Budi.
"Kemudian yang kedua juga harusnya enggak susah, tirai atau partisi antar tempat tidur, dari yang kita survei tadi yang sisanya 300-an yang belum lengkap, ini yang paling banyak nggak lengkapnya," sambungnya.
Budi pun merincikan, dari 300 RS itu terdiri dari 70 RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Kemudian ada 46 RS yang sudah memenuhi 1-4 kriteria KRIS, dan ada 189 RS yang sudah memenuhi 5-8 kriteria KRIS.
Menurutnya, pemenuhan fasilitas ini masih bisa dikebut. Ia pun optimistis hampir 90 persen RS di seluruh Indonesia bisa menyelesaikan kriteria KRIS di akhir 2025 nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar