terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tom Lembong Sakit Demam 38 Derajat, Sidang Kasus Impor Gula Ditunda - my blog
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan RI 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai alias Tom Lembong sebagai terdakwa, ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Tom Lembong tak bisa menghadiri sidang lanjutan lantaran dalam kondisi sakit. Tidak dijelaskan sakit yang dimaksud, hanya disebut bahwa kondisi Tom Lembong demam.
"Izin, Yang Mulia, untuk terdakwa saat ini dalam kondisi sakit, tadi malam kami dapat kabar dan surat keterangan dari dokter beliau sedang sakit," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).
"Dan tadi pagi kami pastikan berdasarkan informasi beliau masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat, sehingga tak bisa hadir di sidang kali ini," lanjut jaksa.
Atas kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pun memutuskan persidangan ditunda hingga Senin (2/6) mendatang. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.
"Untuk persidangan sendiri karena tidak bisa dilanjutkan hari ini, untuk itu kita jadwalkan, berharap kondisi terdakwa segera pulih, kita jadwalkan sidang di Senin 2 Juni 2025," ujar Hakim Dennie.
Kasus Tom Lembong
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:
Tony Wijaya melalui PT Angels Products;
Then Suranto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene;
Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya;
Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry;
Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utamal;
Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo;
Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International;
Hans Falita Hutama mealui PT Berkah Manis Makmur;
Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan
Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar