terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
GRIB Tarik Uang Rp 22 Juta ke Pedagang Kurban yang Buka Lapak di Lahan BMKG - my blog
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di lahan BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5/2025). Foto: Dok. kumparan
GRIB Jaya menduduki lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Di sana, mereka tak hanya mendirikan posko, tapi juga memberikan izin ke pedagang makanan hingga hewan kurban untuk membuka lapak.
Khusus pedagang hewan kurban, mereka diminta membayar senilai Rp 22 juta untuk membuka lapak.
"Lapak Pecel Lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp 22 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di lokasi pada Sabtu (24/5).
Uang milik para pedagang itu disetorkan ke Ketua DPC GRIB Jaya berinisial Y. Ade menegaskan pihaknya tak akan menolerir tiap aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Yang mana, kedua pedagang ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y, selaku ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel," ujar dia.
Posko GRIB Dibongkar
Polda Metro Jaya melakukan pengawalan dan pembongkaran pada bangunan yang didirikan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5). Foto: Dok. kumparan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengawal pembongkaran posko GRIB Jaya. Sebanyak 426 personel dikerahkan untuk melakukan pembongkaran. Selain membongkar posko, polisi juga menangkap 17 orang yang terdiri dari 11 anggota GRIB Jaya dan 6 ahli waris.
Adapun BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan lahan telah dikuatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.
Pernyataan GRIB: Kami Hanya Dampingi Ahli Waris
GRIB membantah tudingan BMKG soal penguasaan lahan tersebut.
"Kami menyampaikan klarifikasi tegas: GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan. Kehadiran kami di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris," bunyi pernyataan resmi Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (24/5).
Colling mengatakan, GRIB melakukan pendampingan sejak 2024, setelah perjuangan panjang ahli waris selama puluhan tahun melalui jalur hukum yang tak membuahkan hasil.
Ahli waris mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik. Tidak dijelaskan rinci oleh pihak GRIB Jaya siapa ahli waris yang dimaksud.
"Tanah ini awalnya tanah turun-temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik, sehamparan tanah itu milik ahli waris yang sudah tinggal di situ," ujar Colling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar