terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
10 Anggota Ormas di Nias yang Sweeping Hotel-Aniaya Warga Jadi Tersangka - my blog
Sebanyak 10 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara (Sumut), diduga melakukan penganiayaan terhadap warga di Hotel Binaka.
8 orang telah ditangkap, sedangkan 2 lainnya masih diburu polisi.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, menuturkan kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 5 November 2024. Saat itu, para pelaku datang dengan menggunakan seragam ormas. Polisi tak menyebut identitas ormas ini.
Diawali Sweeping
Anggota ormas di Nias, Sumut, penganiaya warga dan perusak fasilitas hotel. Foto: Istimewa
Di sana, para pelaku melakukan penggeledahan hingga berujung cekcok.
"Insiden penganiayaan berawal dari aksi sweeping oleh kelompok ormas yang dipimpin oleh kelima tersangka yang kini ditahan. Kelompok tersebut masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, serta menginterogasi pengunjung mengenai perizinan tempat," kata Motivasi pada Sabtu (24/5).
"Percekcokkan kemudian terjadi dan berujung pada tindak kekerasan fisik, perusakan fasilitas, serta pemukulan terhadap korban dan beberapa pengunjung lain yang mencoba mendokumentasikan kejadian," sambungnya.
Selain itu, para pelaku juga melontarkan tuduhan ke pihak hotel. Polisi juga tak merinci tuduhan yang dimaksud.
"Kelompok tersebut juga diduga melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum dan melontarkan tuduhan terhadap pihak manajemen hotel serta aparat yang hadir di lokasi," sambungnya.
Ancaman Hukuman
Anggota ormas di Nias, Sumut, penganiaya warga dan perusak fasilitas hotel. Foto: Istimewa
Atas kejadian ini, warga inisial YL pun melapor. Usai kejadian, 3 pelaku yakni AG (28 tahun), AH (32), dan TZ (35) pun langsung diamankan dan kini dalam proses hukum di Kejari Gunung Sitoli.
Lalu, pada 25 Mei 2023, polisi kembali menetapkan 7 lainnya sebagai tersangka. 5 di antaranya pun menyerahkan diri yakni SM (43), LL (52), ZH (44), SH (52), dan NT (30).
"Dua lainnya yakni SH dan MYT masih dalam proses pencarian," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku SM selaku ketua ormas setempat dijerat Pasal 160 juncto Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Namun, belum diketahui perannya.
Sementara pelaku lainnya, dijerat Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar