terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Anggota Komisi III Desak Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anggota Komisi III Desak Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri
May 22nd 2025, 16:02 by kumparanNEWS

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat sidang etik di Mabes Polri, Senin (17/3/2025). Foto: Dok. Polri
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat sidang etik di Mabes Polri, Senin (17/3/2025). Foto: Dok. Polri

Anggota Komisi III DPR, Umbu Kabunang, mendesak hukuman mati dan kebiri bagi eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman. Fajar adalah tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur saat menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Hal itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama Polda NTT dan Kajati NTT.

"Ini suatu kejahatan yang luar biasa yang harus dihukum mati banyak orang ini dan dikebiri," kata Umbu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).

Politisi Golkar itu juga menyoroti soal proses rekrutmen Polri yang menurutnya gagal dalam proses seleksi anggota. Terlebih pelaku kasus ini seorang Kapolres.

"Apalagi pelakunya adalah anggota kepolisian, seorang Kapolres. Berarti proses seleksi, proses sistem kepangkatan dan jabatan Polri ini, saya nyatakan gagal, Pak, bisa lolos Kapolres ini," ujar dia.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Rikwanto. Kata dia, di dunia internasional, kejahatan pedofilia ini adalah kejahatan tingkat tinggi. Dia menegaskan agar para penegak hukum serius dalam menangani kasus tersebut.

Suasana RDP dan RDPU Komisi III dengan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Mabes Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, dan Aliansi Perlindungan Perempuan Dan Anak (Appa) di DPR. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana RDP dan RDPU Komisi III dengan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Mabes Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, dan Aliansi Perlindungan Perempuan Dan Anak (Appa) di DPR. Foto: Luthfi Humam/kumparan

"Untuk itu penyidikannya juga jangan main-main, jangan yang sekadar pasal ini kena, pasal ini kena, saya setuju itu pasal tuntutan berlapis ya," kata mantan Kapolda Kalsel tersebut.

Saat ini, Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia juga sudah dipecat dari Polri.

Fajar disangkakan Pasal 6 huruf c dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b. Lalu Pasal 15 Ayat 1 huruf c, e, g, dan i, UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Fajar diancam penjara hingga 15 tahun.

Adapun kasus itu terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu.

Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.

Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.

Berkas kasus Fajar telah dinyatakan P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: