terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
RUPST Telkom Setujui Buyback Saham Rp 3 Triliun - my blog
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyetujui pembelian saham kembali atau buyback sebesar Rp 3 triliun.
"Rapat menyetujui buyback saham Rp 3 triliun," jelas Corporate Secretary Telkom, Achmad Reza, saat Konferensi Pers RUPST Telkom Indonesia di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (27/5).
Sebelumnya, Telkom menyiapkan dana Rp 3 triliun untuk pembelian kembali saham atau buyback saham perseroan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun periode pembelian kembali saham dilakukan mulai 28 Mei 2025 hingga 27 Mei 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, pembelian kembali saham dapat dilakukan melalui Bursa atau di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk di Hote Four Seasons, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
Emiten dengan kode TLKM ini akan melakukan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah pelaksanaan RUPS, yang menyetujui agenda pembelian kembali saham perseroan.
Manajemen menyampaikan jumlah saham dalam pelaksanaan sharebuyback tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada pun jumlah saham Free Float perseroan setelah dilakukan share buyback tidak akan lebih rendah dari 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pertimbangan dilakukannya pembelian saham kembali karena manajemen ingin memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek yang dimiliki Perseroan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar