terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Respons Jaksa Agung soal Diisukan Mundur: Santai Saja - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Respons Jaksa Agung soal Diisukan Mundur: Santai Saja
May 19th 2025, 15:30 by kumparanNEWS

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 6 kepala kejaksaan tinggi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).  Foto: Dok. Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 6 kepala kejaksaan tinggi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Foto: Dok. Kejagung

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ternyata telah mengetahui isu yang menerpa dirinya. Burhanuddin diisukan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Lalu seperti apa responsnya?

"Ya tentu kita beri tahu, Karena mulai kemarin kan sudah beredar informasi itu. Jadi beliau kita informasikan, beliau santai saja," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (19/5).

Harli mengatakan, Burhanuddin tetap menjalankan tugasnya seperti biasa dan tak terpengaruh dengan isu itu. Burhanuddin pun berpesan kepada anak buahnya bisa melakukan hal yang sama.

"Tadi pesan beliau begitu, kita harus tetap semangat, kerja keras dan berikan yang terbaik bagi pelayanan kepada masyarakat," ungkap Harli.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan usai pertemuan dengan Direktur Utama Pertamina di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan usai pertemuan dengan Direktur Utama Pertamina di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sebelumnya beredar isu di sosial media yang mengungkapkan Burhanuddin akan diganti sebagai Jaksa Agung. Burhanuddin bahkan diisukan sudah berpamitan kepada jajarannya di internal.

Kejagung telah menepis isu ini. Isu tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Adapun aturan tentang pemberhentian Jaksa Agung termaktub dalam Pasal 22 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ada sejumlah hal yang bisa membuat Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya.

Berikut isi Pasal 22 aturan tersebut:

(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri;

c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;

d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;

e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;

f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau

h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: