terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi: Pelaku Sex Orgy Sesama Jenis Ngaku Pernah Dilecehkan Saat Kecil - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi: Pelaku Sex Orgy Sesama Jenis Ngaku Pernah Dilecehkan Saat Kecil
May 27th 2025, 16:46 by kumparanNEWS

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Bintang 4 Wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).  Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Konferensi Pers Ungkap Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Bintang 4 Wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Pelaku utama pesta seks sesama jenis atau sex orgy, DRH alias K (33), yang digerebek di kamar hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, mengaku memiliki pengalaman traumatis sejak kecil.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Setiabudi Kompol Firman saat konferensi pers di Polsek Setiabudi, Selasa (27/5).

"Ya, jadi itu kejadian dulu waktu dia masih kecil. Waktu pelaku masih kecil. Mungkin ada traumatik," kata Firman.

Ketika ditanya lebih detail apakah pelaku pernah mengalami pelecehan seksual, Firman membenarkannya. "Ya, seperti itu (dilecehkan)," ujarnya.

Saat ditanya apakah pelecehan itu sesama jenis, ia juga membenarkan. "Ya," kata Firman singkat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setiabudi AKP Sudarto menambahkan, DRH merupakan karyawan swasta dan belum menikah.

"Untuk pelaku, karyawan swasta, dan belum menikah," ujar Sudarto.

Sudarto menjelaskan, meskipun pesta seks ini baru pertama kali diadakan, pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan serupa secara pribadi.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan, acara ini baru sekali. Namun kalau dia melakukan perbuatan-perbuatan seperti itu sudah sering kali dilakukan. Namun yang pada saat ini, acara ini baru sekali," kata Sudarto.

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Bintang 4 Wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).  Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Konferensi Pers Ungkap Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Bintang 4 Wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Sebelumnya, Polsek Setiabudi menggerebek pesta seks sesama jenis di kamar hotel berbintang empat pada Minggu (25/5) dini hari. Sebanyak sembilan pria diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Namun, hanya DRH yang ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan penyelenggara atau fasilitator pesta tersebut, sementara pria lainnya dipulangkan ke keluarga.

DRH dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

"Pasal pornografi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 7,5 miliar. Sedangkan pasal 296 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 15 ribu," tutur Firman.

Adapun barang bukti yang disita dari kamar hotel tersebut antara lain 2 botol gel pelumas, 2 botol minyak pelumas, 4 alat kontrasepsi, 1 alat kontrasepsi sisa pakai, 2 obat-obatan, 1 botol kaca popper, 2 celana dalam, 1 sprei putih, dan 1 bathrobe warna putih.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: