terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Bongkar Sindikat Pejualan Gading Gajah, Pembeli Ikut Diburu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Bongkar Sindikat Pejualan Gading Gajah, Pembeli Ikut Diburu
May 26th 2025, 17:39 by kumparanNEWS

Pers rilis kasus penjualan gading gajah di Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus penjualan gading gajah di Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan gading gajah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes, Indra Lutrianto Amstono, mengatakan, pihaknya juga akan mencari pembeli gading gajah tersebut. Sebab mereka bisa dikenakan pidana.

"Asal dia tahu bahwa ini adalah barang yang dilindungi ini dapat dikenakan pidana," kata dia dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (26/5).

Meski begitu, Indra belum menyebut pasal yang dijeratkan terhadap pembeli. Kini, pihaknya masih melakukan penelusuran.

"Ini akan kita kembangkan terus baik kepada pembelinya maupun kepada penjualnya," ujar dia.

Pers rilis kasus penjualan gading gajah di Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus penjualan gading gajah di Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sebelumnya, 4 orang yang ditangkap berinisial IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi pelaku IR sedang menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IR, EF, SS, dan JF di wilayah Sukabumi, Jabar, dan Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 8 gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, 16 patung ukiran, hingga 7 gelang yang terbuat dari gading gajah.

Total nilai dari barang bukti yang disita mencapai angka lebih dari Rp 2,3 miliar. Polisi menyebut, gading gajah ini dijual ke negara lain seperti Malaysia dan Korea.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 Ayat 1 huruf F dan H juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: