terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ormas Palak Pedagang Pasar SGC Bekasi Sejak 2020, Raup Rp 5,8 Miliar - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ormas Palak Pedagang Pasar SGC Bekasi Sejak 2020, Raup Rp 5,8 Miliar
May 26th 2025, 17:32 by kumparanNEWS

Tersangka dan barang bukti Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Mentro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Tersangka dan barang bukti Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Mentro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, aksi pemerasan yang dilakukan anggota ormas Trinusa kepada pedagang Pasar Sentral Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, dilakukan sejak 2020.

Pemalakan itu dilakukan dua kali sehari saat pasar beroperasi di malam hari.

"Dari tahun 2020 sampai dengan kemarin pada saat ditangkap dan dilakukan pada saat jam malam karena pasar tersebut bukanya malam hari Yaitu dari jam 23.00 sampai dengan pukul 05.00," kata Wira saat konferensi pers Operasi Brantas Jaya 2025, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5).

Setiap pedagang dimintai uang dengan dalih uang keamanan. "Jadi dalam satu hari dari jam 23 sampai dengan jam 5 itu mendapatkan uang sebesar Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 4.200.000," ujarnya.

Polisi mencatat total pendapatan para pelaku mencapai Rp 5,8 miliar selama 5 tahun.

Dalam kasus ini polisi menangkap lima anggota ormas Trinusa, yakni J, CR, MRAM, RG, dan AR. Para pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

"Terhadap para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun," tutup Wira.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: