terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

BMKG Jelaskan Tanah yang Diduduki GRIB: Ada Keputusan Pengadilan, Milik BMKG - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
BMKG Jelaskan Tanah yang Diduduki GRIB: Ada Keputusan Pengadilan, Milik BMKG
May 25th 2025, 00:01 by kumparanNEWS

Lahan milik BMKG yang diduga diduduki oleh ormas GRIB di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Lahan milik BMKG yang diduga diduduki oleh ormas GRIB di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

BMKG menjelaskan duduk perkara mengapa tanah mereka bisa diduduki organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. GRIB sendiri sempat memberikan penjelasan bahwa mereka hanya menjaga dan mendampingi tanah yang diklaim dimiliki oleh ahli waris.

Sebetulnya, persoalan tanah itu sudah berlangsung di pengadilan. BMKG memenangkan status tanah itu.

"Sudah hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Negeri, terus kemudian banding di Pengadilan Tinggi, terus kemudian kasasi di MA. Ya, kemudian hakim memutuskan bahwa tanah itu secara resmi adalah milik negara yang dikelola oleh BMKG," kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana, saat dihubungi kumparan, Sabtu (24/5).

Keputusan itu tertuang dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Lahan milik BMKG yang diduga diduduki oleh ormas GRIB di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Lahan milik BMKG yang diduga diduduki oleh ormas GRIB di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Lalu, kepemilikan lahan telah dikuatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Lalu, plang BMKG yang ada di lokasi segera dipasang setelah putusan itu terbit.

"Ya, setelah putusan itu [MA] kita pasang plangnya. Karena sudah resmi," kata Taufan.

Namun Taufan enggan menjelaskan lebih lanjut soal asal-usul tanah tersebut. Menurutnya, itu terlalu dalam dan panjang.

"Artinya gini, kita jangan masuk ke situ terlalu dalam. Yang kita pegang itu sebetulnya adalah keputusan mengikat dari pengadilan negeri yang resmi gitu ya," ucap Taufan.

Taufan hanya meminta semua pihak mematuhi putusan dari pengadilan.

"Artinya hukum apa lagi yang mau kita turuti gitu ya. Ketika putusan itu secara inkrah, sudah mengikat. Seperti itu lah. Gitu ya," tutup Taufan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: