terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Alasan 4 Mahasiswa UIN Yogya Baru Gugat Presidential Threshold Setelah Pilpres - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Alasan 4 Mahasiswa UIN Yogya Baru Gugat Presidential Threshold Setelah Pilpres
Jan 3rd 2025, 12:42, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK (dari kiri ke kanan) Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Octavia, dan Faisal Nasirul Haq. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK (dari kiri ke kanan) Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Octavia, dan Faisal Nasirul Haq. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Gugatan ambang batas atau presidential threshold (PT) 20 persen untuk nyapres yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal sebelumnya sudah ada 30-an permohonan serupa yang ditolak dan tidak diterima.

Lalu kenapa empat mahasiswa, yakni Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Octavia, dan Faisal Nasirul Haq baru mengajukan gugatan setelah Pilpres 2024?

"Lalu kenapa baru sekarang? Lalu kenapa tidak sebelum Pilpres? Sederhana saja jawabannya bahwa semakin dekat dengan Pilpres, maka tekanan-tekanan politik itu akan semakin luar biasa," kata Enika di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (3/1).

Enika Maya, salah satu dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Enika Maya, salah satu dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Enika menegaskan langkah dia dan ketiga temannya adalah perjuangan akademik dan perjuangan advokasi konstitusional. Oleh karenanya, mereka cerminkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan setelah Pilpres 2024.

"Dalam permohonan kami pun, sudah kami pertegas bahwa kenapa kami ajukan setelah Pilpres? Karena kami ingin kajian-kajian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi tidak mendapat preseden atau pengaruh-pengaruh buruk secara politik, melainkan benar-benar kajian akademis, melainkan benar-benar kajian substansi hukum, dan hal ini terbukti," kata mahasiswa angkatan 2021 ini.

Unjuk rasa tolak ambang batas presiden di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/8). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Unjuk rasa tolak ambang batas presiden di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/8). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Dari Februari 2024 keempatnya beracara di Mahkamah Konstitusi sempat terhalang perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan kemudian di Januari 2025 setelah hampir 1 tahun beracara di Mahkamah Konstitusi, pada akhirnya ada angin segar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan terkait Gibran dan Legal Standing

Menurut Enika, soal gugatan ini sudah diajukan hingga 32 kali oleh berbagai pihak pemohon, namun ditolak karena tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai penggugat, termasuk mereka.

Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO

Namun, kemudian muncul putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, bisa maju sebagai cawapres. Dalam putusan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru — mahasiswa FH Universitas Surakarta (Unsa) — itu pemilih mempunyai legal standing.

"Jadi, ketika pemilih seperti kita ingin mengajukan judicial review undang-undang pemilu itu tidak bisa. Kita tidak punya legal standing ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, kemudian muncul Putusan 90, putusan yang menyatakan bahwa pemilih itu juga bisa punya legal standing. Akhirnya, kami mulai men-draft atau kemudian menulis terkait dengan gugatan permohonan ini itu di pertengahan Februari," jelasnya.

Enika Maya, salah satu dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Enika Maya, salah satu dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Gugatan Ke-33

Enika pun menyatakan bahwa gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dia dan teman-temannya ajukan merupakan permohonan personal.

Hingga akhirnya gugatan ke-33 terkait hal ini diajukan oleh 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut dan dikabulkan MK. Semua pihak pun bersorak.

32 putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan tidak diterima dan ditolaknya permohonan-permohonan tersebut, kemudian di permohonan ke-33 ini, akhirnya Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan keinginan dari masyarakat Indonesia itu sendiri," kata Enika.

Berkat keempat anak muda itu, kini parpol — termasuk parpol gurem — bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri, tak harus dibatasi ambang batas 20 persen yang membuat parpol harus berkoalisi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: