terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ahok Bicara MK Hapus PT 20%: Harus Patuhi, Capres Harus Punya Rekam Jejak Baik - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ahok Bicara MK Hapus PT 20%: Harus Patuhi, Capres Harus Punya Rekam Jejak Baik
Jan 3rd 2025, 15:56, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang biasa dipanggol Ahok menunjukkan jari yang telah tercelup tinta seusai menggunakan hak surat dalam Pilkada 2024 di TPS 60 Pluit, Penjaringan, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Foto: Zaky Fahreziansyah/Antara
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang biasa dipanggol Ahok menunjukkan jari yang telah tercelup tinta seusai menggunakan hak surat dalam Pilkada 2024 di TPS 60 Pluit, Penjaringan, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Foto: Zaky Fahreziansyah/Antara

Politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold 20%.

Ahok mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh pihak harus mengikuti keputusan ini.

"Keputusan tersebut harus dipatuhi, dengan tidak adanya ambang batas untuk Pilpres, membuat masyarakat akan memiliki pilihan," kata Ahok kepada wartawan, Jumat (3/1).

Ahok sempat ditanya mengenai kans dirinya bakal maju di 2029 setelah putusan ini. Namun ia enggan berspekulasi.

Meski begitu eks Gubernur Jakarta ini mengatakan, bagi mereka yang nantinya akan maju baik sebagai capres maupun cawapres, harus memiliki rekam jejak yang baik.

"Diharapkan calon presiden nantinya harus punya rekam jejak yang baik," ucap dia.

MK dalam putusannya, menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Berikut bunyi dari Pasal 222:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dengan putusan MK ini, maka mulai 2029, seluruh partai politik bisa mencalonkan capres dan cawapresnya. Selama ini pencalonan capres dan cawapres terbatas karena adanya syarat ambang batas 20 persen.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: