terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
Jan 7th 2025, 17:12, by Caroline Pramantie, kumparanHITS
Baim Wong tengah berduka atas kepergian ayahnya, Johnny Djaelani bin Ahmad Djaelani atau Johnny Wong, yang meninggal dunia pada Selasa (7/1) subuh tadi. Namun rupanya ada sedikit perasaan lega yang hinggap di hati Baim.
Kabar ini diungkap salah satu orang terdekat Baim, Rionaldo Stockhorst. Rionaldo menyebut Baim senang karena bisa membuat ayahnya tersenyum di hari terakhir hidupnya.
"Kondisi Baim sedang sangat berduka. Tadi sempat diceritakan selama ini almarhum mungkin dia karena sakit, banyak pikiran, jadi kurang banyak tersenyum. Hari terakhirnya Baim happy karena ayahnya tersenyum," kata Rio.
"Di sisi lain dia sedih, sedih, tapi Baim happy juga, terharu," lanjutnya.
Selama ini, Rio menyebut Baim sulit membuat ayahnya tersenyum.
"Baim itu merasa dia sulit membuat ayahnya tersenyum. Entah karena kondisi atau gimana. Tapi tadi Baim happy karena ayahnya tersenyum," ucap Rio.
Di mata Rio, ada ketegaran dalam diri Baim Wong di tengah kepergian ayahnya.
"Tegar. Kalau bersedih wajar, namanya ditinggal ayah, sangat wajar. Tapi terlihat tetap tegar," ungkapnya.
Sementara Baim Wong enggan mengeluarkan sepatah kata pun terkait kepergian sang ayah. Saat ditemui awak media, Baim Wong memilih bergegas ke mobil untuk segera ke Purwakarta bersama iringan jenazah ayahnya.
Sakit Ayah Baim Wong hingga Meninggal Dunia
Kerabat Baim Wong, Teuku Zacky, menyebut Johnny Wong menderita tumor pankreas sebelum meninggal dunia.
Berbagai cara sudah diupayakan oleh Baim Wong dan keluarganya, tetapi nyawa sang ayah tak tertolong.
"Sempat mau dipindahkan saluran makanannya tapi, ya, mungkin sudah jalannya, sudah enggak bisa ditolong lagi," ujar Zacky.
Ayah Baim Wong sempat dirawat di ICU sebelum meninggal dunia.
"Tadi malam masuk ICU, tadi jam 4.27 WIB meninggalnya. Saya dikabari jam 05.30 WIB," jelas Teuku Zacky.
Jenazah ayah Baim Wong sudah diberangkatkan pukul 13.00 WIB ke Purwakarta, Jawa Barat, untuk dimakamkan. Baim Wong mengantar jenazah ayahnya ke tempat pemakaman bersama istrinya, Paula Verhoeven.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan presidential threshold bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
Meski begitu, Supratman menyebut dalam perumusan revisi UU Pemilu oleh DPR dan pemerintah itu perlu dikaji lebih dalam menyesuaikan dengan putusan MK. Perumusan itu agar tak menimbulkan persoalan seperti terlalu banyak capres yang diusung partai politik peserta Pemilu.
"Tetapi kan di dalam putusan MK itu tidak serta merta penghapusan presidential threshold itu, memungkinkan semua partai politik untuk bisa mencalonkan presiden, artinya menjadi banyak," kata Supratman kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (7/1).
Eks Ketua Baleg DPR itu menyebut, dalam bagian pertimbangan putusan, MK mengamanatkan agar pembentuk Undang-Undang melakukan rekayasa konstitusional dengan beberapa catatan.
Salah satu catatan MK adalah dengan pencalonan calon presiden-wakil presiden tidak didasarkan pada perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.
"Yang satu tidak boleh rekayasa konstitusional itu disahkan kepada perolehan suara ataupun kursi. Kan itu intinya tuh. Nah karena itu pasti ini akan dipenuhi," ujarnya.
"Tetapi apakah nanti semua partai politik akan masing-masing boleh mencalonkan? Nah nanti akan dibahas di revisi undang-undang tentang pemilu partai politik maupun pemilukada," lanjutnya.
MK dalam putusannya, menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sehingga frasa dalam pasal tersebut diubah.