terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

RUU KUHAP Atur Restorative Justice, Plea Bargain, dan DPA, Apa Bedanya? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
RUU KUHAP Atur Restorative Justice, Plea Bargain, dan DPA, Apa Bedanya?
Jul 11th 2025, 12:57 by kumparanNEWS

Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

RUU KUHAP masih terus digodok. Tapi, semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah dibahas dan disepakati di tingkat panja antara Komisi III dan pemerintah.

Salah satu pasal baru yang ada dalam RUU KUHAP, yakni soal penyelesaian perkara tanpa harus berakhir di penjara. "Jalur damai" ini mulai dari tingkat penyidikan di Polri hingga tahap penuntutan di persidangan.

Ketiga jalur itu, yakni restorative justice, plea bargain, dan Deferred Prosecution Agreement. Ketiganya punya syarat dan ketentuan berbeda.

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif

Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Ketentuan Keadilan Restoratif yang sudah disetujui panja tertuang dalam sejumlah pasal di RUU KUHAP diatur bahwa:

Pasal 74

Ayat 1

Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:

a. permaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;

b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;

c. mengganti kerugian Korban;

d. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana

e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau

f. memberikan Restitusi dan/atau Kompensasi.

Ayat 2

Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diikuti dengan pencabutan Laporan atau Pengaduan.

Ayat 3

Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap: penyelidikan, penuntutan, penyidikan, bahkan di pemeriksaan sidang pengadilan.

Pasal 74A

Ayat 1

Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan;

c. tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan;

d. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, dengan syarat:

1) merupakan tindak pidana yang dikenakan Putusan Hakim hanya berupa pidana denda.

Pasal 76

(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:

a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau keluarganya; atau

b. penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau kepada Korban dan Tersangka.

(2) Mekanisme keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan terhadap Tersangka.

Pasal 77

Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:

a. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;

b. tindak pidana terorisme;

c. tindak pidana korupsi;

d. tindak pidana kekerasan seksual

e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya;

f. tindak pidana terhadap nyawa orang;

g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat;

i. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna; dan/atau

j. tindak pidana kekerasan yang memuat relasi kuasa antara pelaku dan korban

Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Plea Bargain atau Pengakuan Salah

Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi Terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.

Pengakuan Bersalah

Pasal 73A

(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:

a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V;

c. bersedia membayar Ganti Kerugian atau Restitusi. (2) Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak.

(3) Dalam hal Terdakwa mengaku bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.

(4) Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.

(5) Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim.

(6) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat sebagai berikut:

a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;

b. pengakuan dilakukan secara sukarela;

c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;

d. hasil negosiasi Penuntut umum, Terdakwa dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;

e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang;

f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan terdakwa melakukan tindak pidana.

(7) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.

(8) Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.

(9) Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.

(10) Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.

(11) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara.

(12) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disahkan pengadilan pada saat proses Pengakuan Bersalah.

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Deferred Prosecution Agreement atau Perjanjian Penundaan Penuntutan

Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana oleh korporasi.

Perjanjian Penundaan Penuntutan

Pasal 309C

(1) Perjanjian penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana.

(2) Perjanjian penundaan Penuntutan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh korporasi.

(3) Permohonan perjanjian penundaan Penuntutan dapat diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

(4) Penuntut Umum dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pertimbangan keadilan, korban, dan kepatuhan Tersangk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal Penuntut Umum menerima permohonan, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan terkait akan dilaksanakan proses perjanjian penundaan Penuntutan dan dicatat dalam berita acara.

(6) Hasil kesepakatan perjanjian penundaan penuntutan wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para pihak.

(7) Pengadilan wajib mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan perjanjian penundaan Penuntutan sebelum disahkan.

(8) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) Hakim wajib mempertimbangkan:

a. kesesuaian syarat dalam perjanjian penundaan Penuntutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. proporsionalitas sanksi administrasi atau kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa;

c. dampak terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dan

d. kemampuan Tersangka atau Terdakwa dalam memenuhi syarat yang ditetapkan.

(9) Dalam memeriksa perjanjian penundaan Penuntutan Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan.

(10) Dalam hal Hakim menyetujui perjanjian penundaan Penuntutan maka pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan.

(11) Dalam hal Hakim menolak perjanjian penundaan Penuntutan maka perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.

(12) Syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berupa:

a. pembayaran ganti kerugian atau restitusi kepada korban;

b. pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata Kelola korporasi yang anti-korupsi;

c. kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan penuntutan; atau

d. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.

(13) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam perjanjian penundaan Penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan maka perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.

(14) Pengadilan berwenang untuk memantau pelaksanaan perjanjian penundaan Penuntutan sesuai waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.

(15) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan perjanjian penundaan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses Penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.

(16) Setiap perjanjian penundaan Penuntutan dicatat secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan.

(17) Pelanggaran terhadap prosedur perjanjian penundaan Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiarie menyampaikan paparan saat rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiarie menyampaikan paparan saat rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN

"Kalau restorative justice di luar persidangan. Kalau mekanisme plea bargain dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) itu tetap dengan persetujuan hakim," Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat bersama Komisi III di DPR, Kamis (10/7).

"Jadi hakim yang akan memutuskan apakah plea bargain diterima atau tidak. Diterima maka acaranya berubah dari acara biasa menjadi acara singkat yang nanti akan dijelaskan dalam pasal-pasal belakang," tambah Eddy.

Sementara, DPA merupakan jalur damai khusus untuk perkara korporasi ini juga bisa diselesaikan bila korporasi itu membayar kerugian negara atas tindakan pidana yang dilakukan.

"Ini yang disebut dengan perjanjian penundaan penuntutan DPA, adalah mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana oleh korporasi. Ini hanya oleh korporasi," jelas Eddy.

"Misalnya korporasi itu dia melakukan pencemaran lingkungan. Lalu ada terdampak terhadap ke masyarakat, dia bersedia untuk ganti rugi kemudian apa dampak yang timbul dan semacamnya dia sudah perbaiki dan sebagainya, maka itu bisa dijadikan alasan tidak dilakukan penuntutan," tambahnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN

Proses pembahasan RUU KUHAP sudah selesai ditingkat Panja. Setelah itu, tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) akan meneliti kembali kata per kata dalam pasal yang telah disetujui di tingkat panja.

Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke Komisi III untuk disetujui di tingkat 1. Bila semua sudah setuju, RUU KUHAP akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.

RUU KUHAP merupakan instrumen penting dalam mendukung jalannya UU KUHP yang telah disahkan lebih dulu UU KUHP berlaku mulai 1 Januari 2026.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA RUU KUHAP Atur Restorative Justice, Plea Bargain, dan DPA, Apa Bedanya? - my blog

Mantan Kepala BNN soal Fariz RM: Badannya Habis Membuktikan Dia Pecandu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mantan Kepala BNN soal Fariz RM: Badannya Habis Membuktikan Dia Pecandu
Jul 11th 2025, 13:00 by kumparanHITS

Terdakwa Fariz RM menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Fariz RM menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus Apriyanto

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, hadir sebagai ahli dan memberikan pandangannya dalam lanjutan sidang penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM.

Ditemui usai persidangan, menurut Anang, pendekatan yang harus diterapkan dalam kasus Fariz bukanlah hukuman pidana, melainkan pendekatan kesehatan. Terlebih ia menilai kondisi Fariz RM membuatnya menjalani rehabilitasi, ketimbang dihukum penjara.

"Terhadap penyalahgunaan seperti Fariz itu harus dilakukan pendekatan kesehatan, direhabilitasi, saya kasihan umurnya sudah tua, badannya habis, itu membuktikan dia adalah pecandu," ujar Anang Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fariz RM bersama Eks Kepala BNN, Anang Iskandar usai persidangan, Kamis (10/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Fariz RM bersama Eks Kepala BNN, Anang Iskandar usai persidangan, Kamis (10/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa pola pikir seorang pecandu dipengaruhi oleh ketergantungan terhadap zat adiktif yang terkandung dalam obat-obatan terlarang itu.

"Dia tidak pikir makan, yang dipikir adalah bagaimana caranya secara rutin mengkonsumsi narkotika supaya dia tidak sakau. Karena narkotika itu obat. Kalau sakau dikasih narkotika dia akan normal kembali," ucap Anang Iskandar.

Karena itu, Anang menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tak boleh disamakan dengan kejahatan biasa. Baginya, penyalahgunaan adalah pasien, bukan penjahat.

"Pendekatan penyelesaian masalah narkotika khususnya penyalahgunaan menggunakan pendekatan kesehatan," ungkap Anang Iskandar.

Musisi Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang narkoba pada Kamis (10/7). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Musisi Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang narkoba pada Kamis (10/7). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dalam pernyataannya, Anang juga menyoroti perihal kerugian negara jika pendekatan pidana tetap dipaksakan kepada para pecandu narkoba.

"Tidak diperlukan penjara, kalau dipidana negara itu rugi, berapa biaya pengadilan? Berapa biaya beri makan tahanan? Berapa biaya membangun infrastruktur penegakan hukum? Terutama infrastruktur lapas," kata Anang.

Oleh karena itu, Anang memastikan rehabilitasi adalah solusi terbaik dan masuk akal secara ekonomi maupun sosial.

"Padahal kalau di rehabilitasi biayanya murah, simpel, tidak banyak masalah karena sekali lagi, kejahatan narkotika itu bukan kejahatan yang rumit. Kejahatan yang simpel," pungkasnya.

Diketahui, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.

Akibat perbuatannya, Fariz RM didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.

Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apabila seluruh dakwaan itu terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA Mantan Kepala BNN soal Fariz RM: Badannya Habis Membuktikan Dia Pecandu - my blog