terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Transaksi Saham hingga Obligasi di 2025 Kena PPN 12 Persen - my blog
Dec 30th 2024, 14:16, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan transaksi efek bakal terkena penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Dalam surat edaran bernomor S-13561/BEI.KEU/12-2024, BEI menjelaskan beberapa poin penting terkait implementasi tarif baru ini. Pertama, invoice dan faktur pajak yang diterbitkan per 1 Januari 2025 akan dikenakan tarif PPN baru sebesar 12 persen.
Kedua, untuk invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN tetap mengacu pada ketentuan lama, yaitu sebesar 11 persen.
Ketentuan lebih rinci terkait penyesuaian ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
BEI mengimbau pengguna jasa untuk menyelesaikan pembayaran tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 guna menghindari pengaruh perubahan tarif PPN.
"Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Irvan Susandy dalam surat tersebut.
Kenaikan tarif PPN ini tidak hanya berlaku untuk transaksi saham, tetapi juga untuk layanan bursa lainnya, termasuk obligasi dan reksadana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar