terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Komisi II Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Diundur hingga 13 Maret 2025 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi II Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Diundur hingga 13 Maret 2025
Jan 2nd 2025, 14:38, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara

Ketua Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda mengkonfirmasi tanggal pelantikan kepala daerah mundur. Dari yang sebelumnya dijadwalkan Februari 2025 menjadi 13 Maret 2025.

Penyebabnya, sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi baru selesai tanggal 13 Maret 2025.

"Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (2/1).

Hal itu terjadi karena mekanismenya mengusung konsep Pilkada serentak. Oleh sebab itu waktu pelantikan juga diseragamkan baik di daerah yang ada sengketa maupun tidak.

"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak, itu prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK makanya pelantikannya 13 Maret 2025," kata Rifqi.

Perubahan jadwal ini akan ditetapkan Presiden Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Bentuknya Perpres, bukan PKPU, jadi di level presiden," kata Rifqi.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Adapun 308 perkara tersebut terdiri dari 2 perkara sengketa Pilpres dan 306 perkara sengketa Pileg.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: