terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
DJP Jamin Dana Pelanggan yang Telanjur Kena PPN 12 Persen akan Dikembalikan - my blog
Jan 2nd 2025, 15:14, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan dana pelanggan layanan Over The Top (OTT) yang sudah dikenakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan dikembalikan.
"Prinsipnya kalau sudah kelebihan yang dipungut yang dikembalikan, nanti kita lihat seperti apa kondisi riil yang ada. Tadi kami ketemu para pelaku, ada yang sudah tarif yang seperti kita harapkan (Dasar Pengenaan Pajak 11/12) tapi ada yang belum," ungkap Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor DJP, Jakarta Selatan pada Kamis (2/11).
Ia menjelaskan banyak PKP yang tidak menerbitkan faktur pajak secara insidentil. Nantinya proses pengembalian tidak akan membebankan wajib pajak.
"Tidak semua menerbitkan faktur pajak secara insidentil tapi berdasarkan sistem yang ada. Secara teknikal pasti kita atur yang jelas haknya wajib pajak nanti kita kembalikan, saya mencoba untuk berjanji tidak membebankan wajib pajak," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga memastikan nantinya faktur pajak yang sudah menerapkan PPN 12 persen juga dapat diganti.
Dengan hal tersebut, nantinya pembeli akan menerima faktur dengan perhitungan DPP 11/12 x PPN 12 persen yang sama saja dengan penerapan PPN 12 persen. "Sehingga pembelinya nanti akan terima yang sudah 12 tadi, terutama ini faktur pajak standar," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar