terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Penerimaan Negara Bisa Andalkan PPh - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Penerimaan Negara Bisa Andalkan PPh
Jan 2nd 2025, 12:53, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, Selasa (31/12/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, Selasa (31/12/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diputuskan hanya berlaku untuk barang mewah. Aturan tersebut ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.

Pengamat pajak Prianto Budi Saptono menilai, perubahan sasaran PPN 12 persen itu sebagai bentuk mengedepankan asas keadilan. Pemerintah, menurutnya, mempertimbangkan respons dari masyarakat.

"Jadi fokus PMK 131/2024 itu bukan untuk penerimaan negara, tapi keadilan. Karena respons penolakan dari masyarakat terus meningkat, termasuk demo-demo mahasiswa," jelas Prianto kepada kumparan, Kamis (2/1).

Prianto mengatakan, penerapan PPN 12 persen tidak dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Walau demikian masih ada opsi penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Perorangan (PPh Pasal 21).

"Kebijakan PPN sesuai PMK 131/2024 itu tidak akan meningkatkan penerimaan PPN secara signifikan. Akan tetapi, pemerintah masih punya opsi lainnya dari PPh badan dan PPh Pasal 21," lanjutnya.

Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat perluasan PPh Pasal 21 serta peningkatan tarif 35 persen. Di samping itu aturan mengenai penghindaran pajak juga semakin kuat.

"Sesuai UU HPP, ada perluasan objek PPh 21 dan peningkatan tarif di 35 persen. Selain itu, untuk PPh badan, ada penguatan pengaturan terhadap praktik penghindaran pajak. Jadi, pemerintah masih bisa mengandalkan penerimaan PPh," ujar Prianto.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan barang dan jasa yang selama ini mendapat pajak sebesar 11 persen tidak akan naik. Berikut rincian barang sangat mewah yang kena PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

2. Balon udara, yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

3. Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40 persen. yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, jadi tadi private jet, senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.

4. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, yacht.

5. Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: