terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

5 Orang Kena Sanksi MA Terkait Vonis Ronald Tannur: 2 Petinggi, 3 Pegawai - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
5 Orang Kena Sanksi MA Terkait Vonis Ronald Tannur: 2 Petinggi, 3 Pegawai
Jan 2nd 2025, 15:10, by zamachsyari chawarazmi, kumparanNEWS

Refleksi Akhir Tahun MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Jumat (27/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Refleksi Akhir Tahun MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Jumat (27/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Mahkamah Agung (MA) menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus Ronald Tannur di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).

Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan sudah ada 5 orang yang dijatuhkan sanksi dalam kasus tersebut.

"Apa yang disampaikan oleh Ketua MA dalam refleksi akhir tahun 2024 yang pada pokoknya Ketua MA telah menjatuhkan sanksi terhadap 5 orang terkait perkara Tannur," kata Yanto.

Yanto mengatakan, Ketua MA telah memerintahkan untuk melakukan klarifikasi terhadap para terlapor dalam perkara tersebut.

"Kemudian Tim Pemeriksa Bawas MA RI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya dan laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan oleh Pimpinan MA," ucapnya.

Yanti menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh hasil bahwa para pelapor telah melakukan pelanggaran kode etik.

Berikut 5 nama yang dijatuhkan sanksi:

1. Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun.

2. Saudara D dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan. Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis

3 Saudara RA dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat. oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan

4. Saudara Y dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat. oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan

5. Saudara UA dahulu Staf PN Surabaya. Melakukan pelanggaran berat. oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: