terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Yusril soal Ada Gugatan Pilkada di MK Singgung Parcok-TSM: Silakan Dibuktikan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yusril soal Ada Gugatan Pilkada di MK Singgung Parcok-TSM: Silakan Dibuktikan
Jan 2nd 2025, 12:00, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berikan keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berikan keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Mahkamah Konstitusi segera menyidangkan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024. Sidang dimulai 8 Januari 2025.

Dari beberapa gugatan yang masuk di MK, salah satu yang mengemuka adalah dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat atau partai cokelat (parcok).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar tudingan-tudingan tersebut didalilkan di MK.

"Dalam hal ini misalnya kepala daerah atau jajaran pemerintah daerah atau kepolisian dan lain sebagainya tentu itu menjadi concern dari pemerintah dan kita akan mendengar apa argumentasi yang disampaikan di persidangan," kata Yusril setelah menghadiri laporan 2024 MK sekaligus pembukaan masa sidang 2025 di MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Yusril menyebut, penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu termasuk Sentra Gakkumdu juga akan dimintai keterangan oleh MK. Ia menyebut, pihak-pihak yang menuding bahwa ada kecurangan agar dibuka saat sidang perselisihan di MK.

"Jadi kalau pihak itu memohon ada pelanggaran TSM misalnya ya silakan dia dalilkan tapi MK juga akan meminta keterangan secara adil dan berimbang pada semua pihak yang terlibat dalam proses ini," jelas Yusril.

"Kalau sekiranya mahkamah mengatakan memang ada pelanggaran TSM ya kita terima itu dan silakan dilakukan apa putusan Mahkamah sendiri kalau Mahkamah mengatakan diadakan Pilkada ulang di beberapa tempat atau beberapa TPS ya kita menerima putusan itu dan sekaligus juga melakukan koreksi," sambungnya.

Ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa pemilu di Jakarta, Kamis (15/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa pemilu di Jakarta, Kamis (15/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Ada 314 Gugatan Pilkada 2024

MK akan segera melakukan sidang PHP Pilkada 2024. Total ada 314 gugatan PHP Pilkada.

"Ada 314 perkara. Dan kami sudah, insyaallah kami sudah menyiapkan, sebagaimana kami menyiapkannya juga untuk Pileg maupun Pilpres, kami sudah siap untuk menangani PHPU Pilkada di tahun 2025 ini," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di lokasi yang sama.

Enny mengatakan, dalam mengadili perkara tersebut MK akan membentuk tiga panel.

"Dan berkenaan dengan itu, kami sudah membagi untuk 3 panel hakim. Berkenaan dengan PHPU Pilkada. Dan itu pembagian panel itu formasinya sama dengan yang dilakukan untuk Pileg yang lalu," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: