terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ketua Panja: Hitungan DPR Biaya Haji Bisa di Bawah Rp 90 Juta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ketua Panja: Hitungan DPR Biaya Haji Bisa di Bawah Rp 90 Juta
Jan 2nd 2025, 14:37, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Rapat Panja BPIH bersama Dirjen PHU membahas biaya haji 2025 di DPR RI, Kamis (2/1). Foto: Haya Syahira/kumparan
Rapat Panja BPIH bersama Dirjen PHU membahas biaya haji 2025 di DPR RI, Kamis (2/1). Foto: Haya Syahira/kumparan

Ketua Panja Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 Abdul Wachid mengatakan Komisi VIII DPR RI sudah melakukan hitung ulang biaya haji.

Hasilnya, DPR bisa menekan BPIH hingga di bawah Rp 90 juta. Angka ini di bawah usulan Kementerian Agama yakni sebesar Rp 93.389.684,99 atau Rp 93,3 juta.

"Hasil telaah Komisi VIII DPR RI telah menghasilkan bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dapat di rasionalisasi hingga di bawah Rp 90 juta, wah ini luar biasa," kata Wachid saat rapat panja bersama Dirjen PHU Hilman Latief dan BP Haji, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1).

Dengan perbedaan angka yang cukup signifikan ini, politisi Gerindra inipun meminta Dirjen PHU dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan perbandingan biaya operasional hasil hitung ulang DPR RI dan usulan Kementerian Agama.

"Dirjen PHU Kementerian Agama RI dan BPKH RI harus juga menelaah kembali secara saksama BPIH dan diusulkan terkait dengan proses presentasi dengan persentase komposisi tahun 2025 Masehi antara yang bersumber dari BIPIH dan nilai manfaat," katanya.

Dalam rapat sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan BPIH Haji 2025 sebesar Rp 93.389.684,99 atau Rp 93,3 juta.

Angka ini terbagi menjadi nilai BIPIH atau biaya yang harus dibayarkan jemaah haji adalah Rp 65.372.779,49 atau sebesar 70 persen dari keseluruhan BPIH. Lalu, nilai manfaat yang dibebankan kepada negara sebesar Rp 28.016.905,5.

Adapun rincian komponen BIPIH berdasarkan paparan Kemenag dalam rapat bersama Komisi VIII adalah sebagai berikut:

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,68

  • Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90

  • Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48

  • Living cost: Rp 3.200.002,50

  • Paket layanan masyair (sebagian) : Rp 8.099.970,94

Rapat Panja BPIH bersama Dirjen PHU membahas biaya haji 2025 di DPR RI, Kamis (2/1). Foto: Haya Syahira/kumparan
Rapat Panja BPIH bersama Dirjen PHU membahas biaya haji 2025 di DPR RI, Kamis (2/1). Foto: Haya Syahira/kumparan

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan tahun ini Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 221 ribu jemaah.

Kuota ini terbagi menjadi dua golongan, yakni haji khusus dan haji reguler.

"Pembagian kuota yang kita terima yaitu 221 ribu yang untuk haji regulernya, yang untuk haji regulernya itu 203.320. Kemudian untuk haji khususnya 17.680," kata Hilman saat rapat bersama Panitia Kerja BPIH di DPR RI, Kamis (2/1).

Kuota jemaah ini diluar kuota petugas. Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota jemaah sebesar 2.210.

"Sementara untuk tim PHU termasuk juga pengawas, DPR RI, DPD RI, BPK RI, dan lain lain itu masuknya ke dalam kuota petugas bukan kuota jemaah," kata Hilman.

Jika dibandingkan dengan kuota jemaah tahun lalu memang terjadi penurunan, sebab tahun lalu Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Tahun lalu total kuota jemaah haji Indonesia berjumlah 241.000 jemaah, terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: