terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

DJP Pastikan PPN Transaksi Saham hingga Netflix Tetap 11 Persen, Ini Skemanya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DJP Pastikan PPN Transaksi Saham hingga Netflix Tetap 11 Persen, Ini Skemanya
Jan 2nd 2025, 15:57, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Ilustrasi netflix. Foto: Daniel Avram/Shutterstock
Ilustrasi netflix. Foto: Daniel Avram/Shutterstock

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembelian layanan Over The Top (OTT) seperti Netflix, hingga transaksi saham tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan, ini karena layanan OTT dan transaksi tersebut tidak tercantum dalam kategori barang yang terkena PPN 12 persen yaitu barang yang tercantum dalam Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

"Yang tidak ada di daftar tadi tidak akan naik, yang naik barang yang tadi saja, tertentu yang dikenakan PPnBM yang naik ke 12 persen, selain itu ya normal, seperti saat ini ya normal, faktur pajaknya ngikut," ujar Suryo dalam media briefing DJP, Kamis (2/1).

Pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan wartawan apakah layanan OTT seperti Netflix termasuk yang kena PPN 12 persen.

Barang yang tidak masuk sebagai objek PPnBM akan dikenakan PPN 12 persen namun dengan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain yaitu 11/12 dikalikan dengan nilai jual baru dikalikan dengan PPN 12 persen. Atas perhitungan seperti ini, maka PPN untuk selain objek PPnBM tetap 11 persen.

"Karena policy yang disampaikan Presiden clear ya, bahwa yang kena PPN 12 persen hanya yang mewah," ujarnya.

"Karena kita memiliki keterbatasan waktu, caranya adalah kita menggunakan nilai lain (DPP) kita menetralisir 12 persen jadi 11 persen, 11/12 kalau kita kalikan 12 sama dengan 11, ini yang menjadi pertimbangan dan memungkinkan untuk kita jalankan," sambungnya.

Dengan begitu Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bisa tetap berjalan namun kebutuhan masyarakat tetap terjaga.

"Satu sisi undang-undang tetap jalan, tapi di sisi lain masyarakat tetap terjaga," jelas Suryo.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: