terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Jenis Mobil dan Motor Tergolong Mewah yang Kena PPN 12 Persen - my blog
Jan 2nd 2025, 14:00, by Aditya Pratama Niagara, kumparanOTO
Pengenaan PPN 12 persen berlaku untuk jenis jasa dan barang-barang mewah, termasuk kendaraan bermotor seperti mobil dan motor. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
Pada Pasal 2 Ayat 3, ditetapkan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah.
"Kepada komoditas yang tergolong mewah mengacu pada PMK 15 Tahun 2023 dan PMK 42 Tahun 2022," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada kumparan, Senin (1/1).
Adapun PMK 15 Tahun 2023 mengatur penetapan jenis barang selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. Sementara PMK 42 Tahun 2022, adalah perubahan PMK 141 Tahun 2021 tentang penetapan jenis kendaraan yang dikenai PPnBM.
PMK 141 Tahun 2021 diterbitkan sebagai ketentuan lanjutan soal penetapan jenis kendaraan dengan PPnBM, dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 --yang sekarang PP 74 Tahun 2021.
Jenis mobil dan motor tergolong mewah yang dikenakan PPN 12 persen
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dirangkum jenis kendaraan roda empat atau dua yang tergolong mewah sehingga dikenakan PPnBM, berikut daftarnya:
Mobil di bawah 3.000 cc termasuk hybrid
Mengacu Pasal 2 Ayat 1, kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc termasuk hybrid, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15 persen
b. 20 persen
c. 25 persen
d. 40 persen
Besaran tarif PPnBM tersebut berdasarkan konsumsi BBM dan emisi karbon yang dihasilkan. Lebih irit dan emisinya kecil akan dikenakan PPnBM lebih kecil pula.
Mobil 3.000 cc-4.000 cc termasuk hybrid
Mengacu Pasal 2 Ayat 2, kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 termasuk pengemudi dengan kapasitas silinder 3.000 cc-4.000 cc, dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40 persen
b. 50 persen
c. 60 persen
d. 70 persen
Mobil diesel angkutan sampai 10 orang di bawah 3.000 cc
Mobil diesel angkutan sampai 10 orang 3.000 cc-4.000 cc
Mobil angkutan 10-15 orang (termasuk diesel) di bawah 3.000 cc
Mobil angkutan orang 10-15 orang (termasuk diesel) 3.000 cc sampai 4.000 cc
Mobil kabin ganda (termasuk diesel) sampai 3.000 cc
Mobil kabin ganda (termasuk diesel) 3.000 cc-4.000 cc
Mobil golf termasuk buggy
Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, dan gunung
Motor 250 cc sampai 500 cc (dikenakan PPnBM 60 persen)
Motor di atas 500 cc (dikenakan PPnBM 95 persen)
Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah
Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar