terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jenis Mobil dan Motor Tergolong Mewah yang Kena PPN 12 Persen - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jenis Mobil dan Motor Tergolong Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Jan 2nd 2025, 14:00, by Aditya Pratama Niagara, kumparanOTO

Booth Suzuki di GIIAS Semarang 2024. Foto: Suzuki
Booth Suzuki di GIIAS Semarang 2024. Foto: Suzuki

Pengenaan PPN 12 persen berlaku untuk jenis jasa dan barang-barang mewah, termasuk kendaraan bermotor seperti mobil dan motor. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.

Pada Pasal 2 Ayat 3, ditetapkan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah.

"Kepada komoditas yang tergolong mewah mengacu pada PMK 15 Tahun 2023 dan PMK 42 Tahun 2022," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada kumparan, Senin (1/1).

BMW C400GT Foto: Istimewa
BMW C400GT Foto: Istimewa

Adapun PMK 15 Tahun 2023 mengatur penetapan jenis barang selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. Sementara PMK 42 Tahun 2022, adalah perubahan PMK 141 Tahun 2021 tentang penetapan jenis kendaraan yang dikenai PPnBM.

PMK 141 Tahun 2021 diterbitkan sebagai ketentuan lanjutan soal penetapan jenis kendaraan dengan PPnBM, dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 --yang sekarang PP 74 Tahun 2021.

Jenis mobil dan motor tergolong mewah yang dikenakan PPN 12 persen

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dirangkum jenis kendaraan roda empat atau dua yang tergolong mewah sehingga dikenakan PPnBM, berikut daftarnya:

  • Mobil di bawah 3.000 cc termasuk hybrid

Mengacu Pasal 2 Ayat 1, kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc termasuk hybrid, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15 persen

b. 20 persen

c. 25 persen

d. 40 persen

Besaran tarif PPnBM tersebut berdasarkan konsumsi BBM dan emisi karbon yang dihasilkan. Lebih irit dan emisinya kecil akan dikenakan PPnBM lebih kecil pula.

  • Mobil 3.000 cc-4.000 cc termasuk hybrid

Mengacu Pasal 2 Ayat 2, kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 termasuk pengemudi dengan kapasitas silinder 3.000 cc-4.000 cc, dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40 persen

b. 50 persen

c. 60 persen

d. 70 persen

  • Mobil diesel angkutan sampai 10 orang di bawah 3.000 cc

  • Mobil diesel angkutan sampai 10 orang 3.000 cc-4.000 cc

  • Mobil angkutan 10-15 orang (termasuk diesel) di bawah 3.000 cc

  • Mobil angkutan orang 10-15 orang (termasuk diesel) 3.000 cc sampai 4.000 cc

  • Mobil kabin ganda (termasuk diesel) sampai 3.000 cc

  • Mobil kabin ganda (termasuk diesel) 3.000 cc-4.000 cc

  • Mobil golf termasuk buggy

  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, dan gunung

  • Motor 250 cc sampai 500 cc (dikenakan PPnBM 60 persen)

  • Motor di atas 500 cc (dikenakan PPnBM 95 persen)

  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah

  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: