terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejagung Jerat Anak Surya Darmadi & 2 Korporasi Tersangka TPPU Duta Palma - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Jerat Anak Surya Darmadi & 2 Korporasi Tersangka TPPU Duta Palma
Jan 2nd 2025, 16:05, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) terkait perkara penyidikan kasus timah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) terkait perkara penyidikan kasus timah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Cheryl Darmadi sebagai tersangka.

"Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga, ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU," ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/1).

Selain tersangka perorangan, Febrie mengungkapkan bahwa pihaknya juga menjerat dua korporasi sebagai tersangka. Kedua korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan adanya aset yang terindikasi TPPU.

"Yang kedua, ada dua korporasi yang kita majukan kembali, yaitu korporasi PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas," kata dia.

"Nah, ini tambahan korporasi, yang lain juga sudah proses sidang, jadi ini tambahan. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU," jelasnya.

Lebih lanjut, Febrie juga menekankan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Termasuk juga kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 73,9 triliun.

"Bahwa kita akan terus berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 T sekian. Dan di perkara Surya Darmadi ini juga jaksa menuntut kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 T," imbuh dia.

"Dua ini akan kita upayakan melalui proses penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan," pungkasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Surya Darmadi yang merupakan bos Duta Palma Group. Sebanyak 7 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, serta pencucian uang.

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto

Dalam penyidikan itu, Kejagung juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 1,4 triliun. Adapun uang yang telah disita itu bakal dititipkan oleh penyidik ke bank penitipan.

Uang triliunan rupiah itu terhimpun dari 4 kali penyitaan. Pertama, yakni Rp 450 miliar, kemudian yang kedua Rp 372 miliar. Lalu, yang ketiga Rp 301 miliar, dan yang terakhir sebesar Rp 288 miliar.

Dari keputusan pengadilan, Kejagung menilai ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit serta pencucian uang.

Dalam kasus ini, 7 perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare.

Tujuh korporasi yang menjadi tersangka itu diduga berada di bawah Duta Palma Group. Diduga, ada skema aliran uang untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi-korporasi tersebut.

Uang hasil korupsi itu diduga dialirkan ke PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations. Kemudian, uang itu dialihkan kembali ke Surya Darmadi.

Modus yang mereka jalankan adalah menyamarkan uang hasil korupsi itu dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Terkait penetapan tersangka ini, pihak Cherly dan dua korporasi itu belum berkomentar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: