terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Soal Polemik Vonis Ringan karena Terdakwa Sopan, MA Bakal Hapus? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Soal Polemik Vonis Ringan karena Terdakwa Sopan, MA Bakal Hapus?
Jan 2nd 2025, 16:00, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Mahkamah Agung (MA) memberikan tanggapan terkait polemik vonis ringan terhadap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan baru-baru ini.

Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (2/1), menjelaskan putusan tersebut berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan, [Pasal] 197 kalau enggak salah ya," kata Yanto.

Refleksi Akhir Tahun MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Jumat (27/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Refleksi Akhir Tahun MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Jumat (27/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Pertimbangan meringankan, kata Yanto, biasanya bersifat umum, seperti sikap sopan, pengakuan bersalah, atau fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Namun, ia juga mengungkapkan adanya pertimbangan khusus yang bisa lebih meringankan hukuman.

"Misalnya saja, tatkala terjadi kecelakaan, ini misalnya ya kecelakaan, terus kemudian ternyata cacat kakinya, terus itu pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus nanti ya di luar pertimbangan umum gitu," ucapnya.

Terkait desakan untuk menghapus pertimbangan meringankan seperti sopan selama persidangan, Yanto menegaskan bahwa perubahan tersebut memerlukan revisi undang-undang.

"Nah kalau mau dihapus. Wong undang-undang seperti itu, ya lagi-lagi kalau mau dihapus, ya diubah dulu [undang-undangnya] ya seperti itu," tandas dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: