terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Harapan Hakim Konstitusi Bila UU MK Direvisi - my blog
Jan 2nd 2025, 11:30, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan harapannya terkait revisi Undang-Undang (UU) MK yang bakal dibahas pada keanggotaan DPR RI periode 2024-2029.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI 2019-2024 memutuskan menunda pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi tersebut.
Hakim Enny berharap, revisi UU MK tersebut nantinya dapat menegakkan independensi MK dan kekuasaan kehakiman.
"Saya berharap dengan Pembentukan Undang-Undang baru semakin menegakkan independensi dan kekuasaan kehakiman di situ. Itu saja sebetulnya," ujar Hakim Enny kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Ia pun menekankan dirinya tidak bisa memberikan masukan kepada DPR terkait revisi UU MK tersebut. Namun, lanjut dia, masukan itu bisa diberikan jika nantinya ada permintaan dari DPR.
"Kami dari MK tidak bisa mengusulkan apa pun yang berkaitan dengan, karena itu ranah kewenangan dari Pembentuk Undang-Undang. Dan merupakan salah satu objek yang akan diujikan juga di MK," kata dia.
"Jadi, kami juga tidak bisa melakukan hal yang berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh Pembentukan Undang-Undang," jelasnya.
Revisi UU MK Dilakukan Diam-Diam
Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tingkat I sempat diwarnai polemik. Sebab, pengesahan tingkat 1 RUU MK ini juga dilakukan secara diam-diam saat masa reses 13 Mei 2024 lalu.
Saat itu, rapat dihadiri oleh segelintir anggota Komisi III dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, rapat juga dilakukan secara tertutup.
Dengan kesepakatan antara dua belah pihak untuk meng-carry over RUU ini, maka periode selanjutnya tidak perlu membahas dari awal revisi ini.
Beberapa pasal di dalam RUU MK ini menjadi sorotan. Salah satu di antaranya adalah aturan masa jabatan hakim MK yang diatur 10 tahun serta ada syarat konfirmasi lembaga pengusul bagi seorang hakim MK untuk bisa melanjutkan masa jabatan dan masa pensiun hakim.
Mantan Ketua MK Mahfud MD juga menyoroti soal revisi UU MK itu. Saat menjabat Menkopolhukam, ia sempat menolak pembahasan revisi UU MK tersebut.
Menurutnya, isi dalam revisi UU MK tersebut justru menjadi ancaman bagi independensi MK. Namun, usai dia diganti oleh Hadi Tjahjanto, revisi kemudian berlanjut.
Syarat konfirmasi lembaga pengusul itu justru merugikan bagi sejumlah hakim MK. Salah satunya yang terancam adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra. Sebaliknya, revisi UU MK itu menguntungkan bagi Anwar Usman yang sudah memasuki periode ketiganya.
Selain Saldi Isra, ada dua hakim lainnya juga yang disebut ikut terancam. Mereka adalah Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar