terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
OJK Pastikan Aturan Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif ICS Rampung Tahun Ini - my blog
Nov 11th 2024, 14:38, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan mengenai Innovative Credit Scoring (ICS) selesai akhir tahun 2024. Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi.
Hasan mengatakan, Peraturan OJK (POJK) tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur perizinan serta kelembagaan institusi pemberi layanan pemeringkatan kredit alternatif (PKA).
"Sudah final, sudah kita dorong diharmonisasi juga. Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat, jadi akhir tahun ini (selesai)," Hasan di Mall Kota Kasablanka, Senin (11/11).
Hasan mengatakan, sudah ada empat entitas yang terdaftar. Sementara 10 lainnya sedang dalam proses pendaftaran (dalam pipeline).
"Sudah lulus, sudah jalan, yang sekarang terdaftar sudah ada 4, dan di pipeline pendaftaran ada 10 lainnya. Nah mereka ini pada saatnya akan mendapatkan persetujuan tanda terdaftar dari OJK," ungkapnya.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Nantinya, Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif ini akan menggunakan data non-tradisional untuk menilai kelayakan kredit. Artinya, penilaian tidak terbatas pada data pinjaman historis di lembaga keuangan.
Data yang digunakan meliputi kebiasaan berbelanja dan membayar di platform e-commerce. Kemudian perilaku di media sosial, data telepon, penggunaan utilitas (seperti listrik dan air), hingga data terkait sewa-menyewa apartemen.
"Jadi, kalau peraturan itu nanti terbit, mereka akan sama seperti pelaku usaha jasa keuangan lain akan mengajukan permohonan izin usaha penuh ke OJK melalui pengaturan POJK itu. Jadi, dia itu mulai dari mengumpulkan data alternatif datanya bukan dari data pinjaman historis credit di lembaga keuangan," kata Hasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar