terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Geledah Rumah di Madura Terkait Kasus di DPRD Jatim, Sita Uang dan Mobil - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Geledah Rumah di Madura Terkait Kasus di DPRD Jatim, Sita Uang dan Mobil
Oct 2nd 2024, 11:57, by M. Rizki, kumparanNEWS

KPK. Foto: Hedi/kumparan
KPK. Foto: Hedi/kumparan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Timur, sejak Selasa (1/10), terkait kasus dugaan korupsi pimpinan DPRD Jatim periode lalu.

"Betul ada penggeledahan di Provinsi Jatim. Untuk lengkapnya menunggu selesai kegiatan berlangsung dan akan dilakukan rilis secara resmi," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (2/10).

Tessa tidak menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan tersebut, termasuk apa dugaan korupsi yang diusut KPK ini.

Namun kasus ini diduga terkait dugaan korupsi di DPRD Jatim. KPK menggeledah salah satu rumah di daerah Madura milik salah satu mantan pimpinan DPRD Jatim.

"Masih berlangsung kegiatan penyidikannya," ujar dia.

Dalam penggeledahan itu KPK menyita tujuh buah mobil dan uang hampir Rp 1 miliar.

Informasi yang diperoleh, kasus penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur, KPK mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri sejak 26 Juli 2024.

Lima pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron, belum menjawab pertanyaan terkait kasus ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: