terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kalau Keberatan dengan Pemberitaan, Lapor ke Dewan Pers, Jangan Pukul Jurnalis - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kalau Keberatan dengan Pemberitaan, Lapor ke Dewan Pers, Jangan Pukul Jurnalis
Oct 1st 2024, 14:06, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu ditemui di gedung Dewan Pers, Selasa (1/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu ditemui di gedung Dewan Pers, Selasa (1/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta masyarakat untuk tak main hakim sendiri bila keberatan dengan sebuah pemberitaan di media. Masyarakat dapat melaporkannya ke Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.

Ninik meminta masyarakat untuk tak menggunakan kekerasan, membredel, dan meminta sendiri pada media tersebut untuk menurunkan beritanya.

"Ini memberikan informasi kepada publik bahwa kalau ada keberatan terhadap pemberitaan jangan mukul, jangan menghalang-halangi, jangan membredel atau meminta beritanya di-takedown gitu ya, tapi laporkan," ujarnya di gedung Dewan Pers, Selasa (1/10).

Pemberitaan media diatur dalam UU. Kesalahan pers adalah ranah Dewan Pers untuk menangani.

"Jadi, ini memberikan informasi petunjuk kepada masyarakat bahwa Dewan Pers seperti Pasal 15 menerima pengaduan masyarakat yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dilakukan oleh kawan-kawan jurnalis dalam pemberitaannya," ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini pengaduan dapat dilakukan dengan mudah. Masyarakat yang punya keluhan bisa mengadukannya secara online di website Dewan Pers.

"Pengaduan Dewan Pers ini sekarang sudah difasilitasi dengan cara online ya, sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan pemberitaan," ujarnya.

Langkah-langkah ini adalah aksi nyata dari Dewan Pers dalam mengawasi para jurnalis untuk terus menjunjung kode etik jurnalistik.

"Banyak hal dalam pemberitaan ini yang kalau diperlihatkan betapa Dewan Pers ingin sekali menjaga pemberitaan-pemberitaan kita adalah sesuai dengan kode etik jurnalistik," tuturnya.

"Jadi, tidak ada prasangka, tidak mencampurkan opini dengan fakta, kemudian tidak menggunakan sumber-sumber yang tidak kredibel, dan kalau itu yang dilakukan, Dewan Pers pasti akan menjatuhkan sanksi terhadap medianya," sambungnya.

Ilustrasi media sosial Facebook dan Instagram. Foto: MichaelJayBerlin/shutterstock
Ilustrasi media sosial Facebook dan Instagram. Foto: MichaelJayBerlin/shutterstock

Ninik juga berharap agar pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pihak swasta tidak menghalangi kerja pers.

"Sebaliknya bagi aparatur pemerintahan ya, apa itu kepolisan, kejaksaan, Mahkamah Agung, penyelenggara negara lah ya. Pemerintah, misalnya atau lembaga swasta pun, apabila menghalang-halangi, menutup informasi, itu juga kami pastikan bahwa itu tidak bisa dilakukan," ujarnya.

Sebagai bahan edukasi untuk jurnalis dan masyarakat terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan penanganannya, Dewan Pers meluncurkan buku "Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers.

Buku ini menceritakan tentang kasus-kasus media yang dilaporkan ke Dewan Pers oleh masyarakat dan penanganannya. Buku ini diharap dapat menjadi pelajaran bagi jurnalis dan edukasi untuk masyarakat yang keberatan dengan sebuah pemberitaan.

Buku ini diluncurkan oleh Dewan Pers pada Selasa (1/10). Buku ini tak diperjual-belikan. Untuk yang ingin membacanya dapat meminta langsung pada Dewan Pers atau mengakses E-Book di website Dewan Pers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: