terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bawaslu Sumsel Dalami Dugaan Bagi-bagi Amplop oleh Timses Paslon di Muba - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawaslu Sumsel Dalami Dugaan Bagi-bagi Amplop oleh Timses Paslon di Muba
Oct 14th 2024, 11:35, by Abdullah Toriq, Urban Id

Ilustrasi bagi-bagi uang. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi bagi-bagi uang. Foto: Shutter Stock

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengaku telah mengetahui video viral dugaan bagi-bagi amplop oleh tim sukses (Timses) pasangan calon (Paslon) Toha Tohet-Rohman dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Musi Banyuasin (Muba) kepada masyarakat. Namun Kurniawan menyebutkan akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait dugaan bagi-bagi amplop tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Muba. "Perlu dilakukan kajian dulu baru bisa menentukan apakah politik uang atau bukan,"kata dia, Senin 14 Oktober 2024. Meski begitu, jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut dua tersebut, maka Bawaslu akan membatalkan pencalonan mereka. "Ada sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang di Pilkada. Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan ada di Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016," kata dia. pada pasal 2 secara jelas disebutkan sanksi terkait money politics. Bunyinya, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Di pasal 1, disebutkan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. "Jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. Larangan money politics tak hanya berlaku bagi Paslon dan tim kampanye, tapi juga berlaku bagi anggota parpol, relawan atau pihak lain yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih. Dia juga menyebut, sanksi pidana bisa dikenakan bagi mereka yang melakukan money politics sesuai Pasal 187A UU 10/2016. Pada ayat 1 disebutkan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. "Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," terangnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: