terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kisruh Caleg Terpilih, PKB Bakal Laporkan Bawaslu ke Presiden - my blog
Sep 29th 2024, 13:11, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid merespons keputusan Bawaslu yang meminta KPU tetap melantik 3 caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketiga caleg itu adalah sekretaris pribadi Ketum PBNU, Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong, adik Sekjen PBNU, Irsyad Yusuf, serta Ali Ahmad.
"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?," kata Hasanuddin Wahid dalam keterangab tertulis, Minggu (29/9).
PKB kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI hingga Presiden RI Joko Widodo melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk Mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," kata Cak Udin.
Menurut Cak Udin, keputusan Bawaslu melampaui kewenangannya dengan meminta KPU melantik seseorang yang bukan menjadi bagian dari partai politik.
"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi caleg terpilih," katanya.
Cak Udin berpandangan, seharusnya KPU dan Bawaslu menunggu hasil penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar