terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kamar Kos di Bantul Jadi Tempat Pesta dan Transaksi Narkoba - my blog
Sep 30th 2024, 12:49, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja
Satresnarkoba Polres Bantul menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan usai pelapor mendapatkan informasi terdapat sebuah kos di Sewon, Bantul, yang sering dijadikan pesta dan transaksi narkoba.
"Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pelapor telah mendapatkan informasi bahwa terdapat sebuah kos yang sering dijadikan pesta dan tempat transaksi narkoba," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).
Para tersangka diketahui laki-laki berinisial RV (39), EA (42), TS (37) warga Kota Yogyakarta dan satu tersangka perempuan berinisial L (36) beralamat di Bantul.
Adapun barang bukti yang didapat yakni 11 tablet narkotika dan 12,84 gram sabu yang disembunyikan dalam balutan tisu, kaleng rokok, dan dompet.
"Setelah penggeledahan kamar kos ditemukan barang berupa paket sabu yang didapat dari saudara Mr. X," kata Jeffry.
"Ada satu buah bong yang terbuat dari botol plastik terangkai dengan dua potongan sedotan putih dan satu buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, 2 tersangka yakni RV dan L dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar ditambah ⅓.
Sementara 2 tersangka lainnya yakni EA dan TS dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 100 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar