terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Alex Marwata Dilaporkan ke Dewas soal Bertemu Pihak Berperkara, Ini Kata KPK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Alex Marwata Dilaporkan ke Dewas soal Bertemu Pihak Berperkara, Ini Kata KPK
Sep 30th 2024, 12:07, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilaporkan ke Dewas KPK. Pelaporan tersebut terkait pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto.

Alex Marwata dilaporkan atas dugaan pertemuan dengan pihak berperkara. Eko merupakan tersangka KPK.

Terkait laporan tersebut, KPK pun sepenuhnya menyerahkan proses pengusutan laporan itu ke Dewas KPK.

"KPK mempersilakan pihak pelapor untuk menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dewan Pengawas," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (30/9).

"Apakah yang dilaporkan masih sama atau berbeda dengan dugaan yang pernah ramai beberapa bulan yang lalu, tentunya kita serahkan kepada Dewan Pengawas dalam menilai bukti-bukti yang dilampirkan oleh pihak pelapor," jelas dia.

Belum ada keterangan dari Alex Marwata mengenai adanya laporan Dewas KPK tersebut. Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) dan telah diterima oleh Dewas KPK tertanggal pada 27 September 2024.

"Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata karena patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atas nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta," kata Ketua Umum FMPH, Raja Oloan Rambe, dalam keterangannya, Kamis (27/9).

Menurut Raja, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto terjadi pada 9 Maret 2023 lalu. Hal itu dinilai telah menimbulkan stigma buruk terhadap integritas KPK.

Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Mengingat, Eko sudah dicopot sejak 3 Maret 2023 karena viral memamerkan kekayaannya di media sosial. Berujung pengusutan kasus oleh KPK.

"Sebagai pimpinan KPK, Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan diluar kewajarannya," papar Raja.

Pelapor berharap Dewas KPK bisa segera menindaklanjuti laporannya dan menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Alexander Marwata.

Raja menduga, Alex telah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Perdewas KPK dan Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 UU KPK.

Berikut bunyi aturan yang dimaksud:

Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021:

(2) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung;

b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan;

Pasal 36 UU KPK:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Konferensi Pers Kinerja 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Konferensi Pers Kinerja 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pertemuan Alex dengan Eko ini sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alex pun telah memberikan penjelasan atas permasalahan ini.

Alex mengaku dalam pertemuan itu ia ditemani oleh staf Dumas KPK. Pertemuan pun sudah sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.

Pertemuan tersebut terjadi pada awal Maret 2023. Sedangkan Eko Darmanto ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK pada Desember 2023.

"Betul Saya bertemu ED (Eko) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," ucap Alex, Senin (22/4) silam.

Dalam pertemuan tersebut, Alex mengatakan Eko melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi emas hingga besi baja.

"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hp, dan besi baja," tuturnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: