terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

TKA Boleh Kerja di IKN tapi Wajib Didampingi Pekerja Lokal - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
TKA Boleh Kerja di IKN tapi Wajib Didampingi Pekerja Lokal
Aug 16th 2024, 06:52, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Pekerja memasang tenda untuk upacara HUT RI di Lapangan Upacara Istana Kepresidenan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Pekerja memasang tenda untuk upacara HUT RI di Lapangan Upacara Istana Kepresidenan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto

Pemerintah menetapkan aturan mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh pengusaha yang memiliki proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Nantinya, TKA boleh digunakan sebagai pekerja di IKN dengan syarat wajib didampingi oleh tenaga kerja dari Indonesia yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang," bunyi pasal tersebut.

Walau begitu, TKA yang dipekerjakan wajib didampingi oleh tenaga kerja WNI sebagaimana tertera pada ayat 2b huruf a.

"Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja pendamping Tenaga Kerja Asing," bunyi ayat tersebut.

Selain itu, WNI yang dijadikan tenaga kerja pendamping TKA juga harus diberikan pelatihan sebagai tenaga kerja pendamping sebagaimana tertera pada ayat 2b huruf b. Nantinya, pengusaha yang menggunakan TKA wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah masa perjanjian kerja di IKN telah usai hal ini tertera pada ayat 2b huruf c.

Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa pengusaha yang memakai TKA di IKN juga dibebaskan dari dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu. Dalam pasal 3, jangka waktu tersebut ditetapkan lewat Peraturan Kepala Otoritaria.

"Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 22 ayat 4.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: