terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bolehkah Hanya Bawa Fotokopi SIM saat Berkendara? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bolehkah Hanya Bawa Fotokopi SIM saat Berkendara?
Aug 16th 2024, 07:00, by Fitra Andrianto, kumparanOTO

Ilustrasi fotokopi SIM Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Ilustrasi fotokopi SIM Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kemampuan seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis golongannya.

Tetapi, tak jarang masyarakat yang lupa dan tidak membawa SIM saat berkendara. Ada pula yang justru membawa fotokopi atau salinan SIM sementara SIM asli disimpan di rumah.

Lalu, apabila kondisinya seperti itu apakah dengan membawa salinan SIM tetap sah ketika terjaring razia atau ada pemeriksaan dari kepolisian?

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, secara fisik SIM harus selalu melekat pada setiap pengemudi saat mengemudikan kendaraan.

"Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur bahwa pada saat ada pemeriksan oleh petugas di jalan, pengemudi wajib menjukkan SIM, STNK/STCK, KIR dan bukti sah lainya. Surat-surat yang ditunjukan adalah yang asli karena sebagai bukti legitimasi," kata Budiyanto saat dihubungi kumparan Rabu (14/8).

Ilustrasi SIM. Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Lebih lanjut, kata Budiyanto pengemudi kendaraan yang hanya menunjukkan fotokopi atau salinan SIM merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Di dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya belum mengatur tentang fotokopi SIM dapat digunakan sebagai pengganti SIM," ujarnya.

"Walaupun dalam Undang-undang ITE bahwa informasi elektronika dan/atau dokumen elektronika dan/atau hasil cetaknya sebagai alat bukti. Tapi konteksnya dengan pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan salinan atau fotokopi sebagai bukti belum ada aturan dan aplikasi yang mengatur," pungkasnya.

Selain itu, Budiyanto memberikan penjelasan bahwa SIM terdapat chip yang berisi identitas kendaraan dan pemiliknya. Sehingga sewaktu waktu petugas curiga langsung dapat dicek ke base data SIM dengan cepat dapat diketahui keaslian SIM tersebut

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: