terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

RMD Kantongi Rekomendasi Resmi dari 5 Partai untuk Maju Pilgub Lampung 2024 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
RMD Kantongi Rekomendasi Resmi dari 5 Partai untuk Maju Pilgub Lampung 2024
Aug 20th 2024, 10:33, by Bella Ibnaty Sardio, Lampung Geh

RMD, Bacagub Lampung. | Foto: Ist
RMD, Bacagub Lampung. | Foto: Ist

Lampung Geh, Bandar Lampung - Bakal Calon Gubernur (Cagub) Lampung dari Partai Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) mendapatkan rekomendasi dari 5 partai di Lampung. Diketahui, hanya ada 8 partai yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Lampung, yakni: Partai Gerindra (16 kursi), PDIP (13 kursi), PKB (11 kursi), Partai Golkar (11 kursi), Partai NasDem (10 kursi), Partai Demokrat (9 Kursi), PAN (8 kursi), dan PKS (7 kursi). Update rekomendasi untuk bakal Cagub Lampung, RMD, telah mengantongi 5 partai dengan perolehan total kursi DPRD Provinsi sebanyak 53 kursi, di antaranya: 1. Partai Gerindra (16 Kursi) rekomendasi per tanggal 13 Mei 2024 2. Partai NasDem (10 Kursi) rekomendasi per tanggal 1 Agustus 2024 3. Demokrat (9 Kursi) rekomendasi per tanggal 15 Agustus 2024 4. PKS (7 Kursi) rekomendasi per tanggal 17 Agustus 2024 5. PKB (11 Kursi) rekomendasi per tanggal 18 Agustus 2024 Sedangkan, Partai Golkar (11 kursi) per tanggal 7 Juli 2024 merekomendasikan Mantan Gubernur Lampung 2019-2024, sekaligus Ketua DPD Golkar Lampung, Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur Lampung. Kemudian, salah satu partai besar, PDIP (13 kursi) belum memberikan rekomendasi Cagub Lampung 2024. Begitu pun untuk PAN (8 kursi) juga belum memberikan rekomendasinya. Namun, per tanggal 19 Juli 2024, DPP PDIP memberikan surat tugas kepada Umar Ahmad, mantan Bupati Tulang Bawang Barat untuk maju sebagai Cawagub Lampung 2024. Sedangkan, DPP PAN memberikan rekomendasi Cawagub Lampung untuk Abdullah Sura Jaya. Sebagai informasi, ada beberapa jalur untuk mengusung cagub-cawagub dalam Pilkada. Jalur pertama melalui mekanisme diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara jalur kedua melalui jalur perseorangan atau independen. Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016: "Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan". Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016: "Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan". Kemudian, Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah. Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada. Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016: "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan". Berdasarkan ketentuan tersebut, Bakal Cagub Lampung yang dipilih Prabowo Subianto, RMD memenuhi syarat karena telah mengantongi lebih dari 20 persen (17) kursi DPRD. (Ansa/Put)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: