terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pemerintah-DPR Harus Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilkada, Patuhi Putusan MK - my blog
Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kini mencuat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI melakukan Revisi UU Pilkada. Bola panas yang sebenarnya sudah didinginkan oleh MK, kini kembali terbakar. DPR RI diminta untuk menghentikan proses Revisi UU Pilkada ini.
Para pemerhati hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menduga, Presiden Jokowi dan Koalisi Indonesia Maju Plus hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik di Pilkada 2024.
"Dengan mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru," demikian keterangan CALS, Rabu (21/8).
Dua putusan MK itu terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penentuan kapan berlakunya syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dua keputusan tersebut bisa mengubah peta politik jelang Pilkada 2024.
Menurut CALS, pengabaian atas putusan MK tersebut ditenggarai untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama di Jakarta, dapat didominasi KIM Plus tanpa kandidat kompetitor yang riil, serta memuluskan jalan Kaesang Pangarep untuk mencalonkan dalam pilgub meskipun belum memenuhi syarat usia pencalonan kepala daerah.
"Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK," kata CALS. Revisi tersebut tengah dilakukan pada Rabu (21/8).
Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh parpol berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap. Perhitungan yang kini dipakai setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.
"Ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk," kata CALS.
Sementara, pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pencalonan. Bukan saat pelantikan calon terpilih.
"Artinya, putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon," sambungnya.
Menurut CALS, Jokowi dan segenap partai politik pendukungnya, mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislatif.
"Seolah ia merupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme," kata mereka.
"Rezim yang otokratis ini kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elite politik hingga ke level pemerintahan daerah," sambungnya.
Upaya demikian, lanjut CALS, mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, sebab aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.
"Masih lekat di benak masyarakat bagaimana Pemilihan Umum Tahun 2024 dibangun dengan fondasi manipulasi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran etika yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata CALS.
Kata CALS, Jokowi dan partai pendukungnya menggunakan cetak biru serupa untuk melanggengkan dinasti politik yang dilanjutkan oleh putranya, melalui perombakan hukum secara instan dengan menyalahgunakan institusi demokrasi, yaitu mengotak-atik syarat usia calon kepala daerah agar sesuai dengan figur yang akan diusung.
"Pembangkangan konstitusi oleh Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat," sambungnya.
Atas dasar itu, CALS meminta agar pembahasan Revisi UU Pilkada oleh DPR dan Pemerintah dihentikan. Berikut tuntutan dari CALS:
Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;
KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;
Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.
Constitutional and Administrative Law Society terdiri dari:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar