terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPAI Nilai BPIP Langgar UU Anak soal Paskibraka Lepas Jilbab & Surat Bermeterai - my blog
Aug 15th 2024, 10:49, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
BPIP berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak terkait dengan permintaan ke Paskibraka untuk lepas jilbab pada Pengukuhan dan Pengibaran Bendera di HUT RI.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dyah Puspitarini, Kamis (15/8).
"Ya, melanggar prinsip perlindungan anak, salah satunya adalah nondiskriminasi," kata Dyah dalam pesan singkat.
Semestinya, Paskibraka tetap boleh memakai jilbab sesuai dengan keyakinannya.
Atas lepas jilbab itu, BPIP beralasan, Paskibraka sukarela menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan. Surat pernyataan itu bermeterai Rp 10 ribu.
Kata Dyah, BPIP tak boleh melakukan itu. Sebab, anggota Paskibraka merupakan siswa SMA kelas X yang rata-rata adalah anak di bawah umur.
"Anak sebenarnya tidak boleh melakukan consent, apalagi bermeterai," tutur Dyah.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyu menegaskan, pihaknya mewajibkan anggota putri melepas jilbab saat pengukuhan dan saat pengibaran bendera dengan alasan: "demi keseragaman."
Kebijakan BPIP tahun ini tak urung memicu kecaman dari banyak pihak, mulai orang tua dari siswa yang menjadi anggota Paskibraka, kepala daerah asal siswa, tokoh-tokoh agama Islam, hingga organisasi purna Paskibraka.
"Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," ungkap BPIP.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," klaim BPIP.
Terkait surat bermeterai Rp 10 ribu yang menurut KPAI tak bisa diterapkan kepada anak di bawah umur, BPIP mengatakan:
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024."
Istana "Batalkan" Kebijakan BPIP
Akibat polemik ini, pihak Istana yang menjadi tuan rumah upacara HUT RI di IKN dan di Istana Kepresidenan di Jakarta memutuskan agar anggota Paskibra berjilbab tetap memakai jilbabnya pada 17 Agustus nanti.
"Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dikutip dari Antara, Kamis (15/8).
Belum ada komentar dari Kepala BPIP atas kebijakan Istana yang secara tak langsung membatalkan peraturan yang dibuatnya ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar