terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kata Bawaslu Jakarta soal Polisi Setop Pencatutan KTP Dukung Dharma Pongrekun - my blog
Aug 20th 2024, 10:42, by Reza Aditya Ramadhan, kumparanNEWS
Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha merespons soal Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan pencatutan KTP warga oleh calon gubernur-wagub Jakarta independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Menurut Munandar, dugaan pelanggaran pidana baik pemilu atau pilkada itu diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu. Di dalam sentra itu juga terdapat kepolisian dan kejaksaan.
"Ya, Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, jadi ketika laporan itu masuk, maka kami akan tindak lanjuti," kata Munandar di kantornyadi Jakarta, Selasa (20/8) dini hari.
Munandar mengatakan proses pelaporan dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada itu mulai dari verifikasi, formil, material dan kemudian pembahasan bersama jika ada unsur pidana.
"Jadi sampai dengan saat ini kami mohon waktu untuk bisa memastikan, baik kajian-kajian kami dan rapat internal kami, untuk memastikan verifikasi formil dan material itu memang sudah terpenuhi," kata dia.
Laporan Warga Bernama Samson
Sebelumnya, seorang warga bernama Samson (45) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait NIK KTP-nya yang diduga dicatut mendukung calon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, Jumat (16/8).
Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.
Namun, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan itu.
"Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara a quo pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (20/8).
Polda sendiri telah mempelajari dan menganalisis materi laporan yang dimaksud, serta penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Apa alasan penghentian penyelidikan?
"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo, dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam Pasal 185A UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU," jelas Ade.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar