terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Lurah di Kulon Progo Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Lurah di Kulon Progo Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu
Jun 14th 2024, 09:52, by Resti Damayanti, Pandangan Jogja

Ilustrasi Sab. Foto: Ronny Muharman/Antara
Ilustrasi Sab. Foto: Ronny Muharman/Antara

Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, DYC (33 tahun), ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan mengedarkan serbuk kristal yang diduga merupakan narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di Kalurahan Hargomulyo, Senin (10/6).

"Dia ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kulon Progo karena pengembangan kasus narkoba yang terjadi sebelumnya di Kalurahan Karangsewu, Galur, Kulon Progo berinisial DP," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (13/6).

Saat diinterogasi, lurah tersebut mengakui bahwa dirinya telah bertemu dan menyerahkan paket kepada DP yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih.

"Dia mengakui bahwa benar yang bersangkutan (DYC) bertemu dan menyerahkan barang kepada DP berupa paket yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk kristal putih," kata Novi.

"Ambil paket narkoba itu dari Jawa Tengah," ujarnya.

DYC disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: